Membaca Peluang Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II H2D ke MK, Ini Analisisnya!

0

PEMERHATI politik dan hukum, Dirham Zain mengakui merupakan hak konstitusi seorang kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menggugat hasil pilkada maupun pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MANTAN Staf Ahli Gubernur Kalsel era Sjachriel Darhman ini mengakui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pada Pasal 158 ayat (1) huruf b, menyebutkan bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil perhitungan suara.

Dengan catatan, beber Dirham, jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU provinsi.

“Berhubung selisih suara sah Pilgub Kalsel 2020 di kisaran 2,32 persen. Yakni, raihan suara pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) adalah 51,16 persen, berbanding paslon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) hanya 48,84 persen, maka tidak dapat digugat ke MK,” ucap Dirham Zain kepada jejakrekam.com, Rabu(16/6/2021).

BACA : KPU RI Siap Menghadapi Gugatan Hasil PSU

Mengapa? Ia menegaskan tidak dapat digugat ke MK, karena belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada atau pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu.

“Oleh karena itu, jika paslon 02 (H2D) tetap juga menggugat ke MK, maka langkah tersebut bisa dipahami sebagai hak yang bersangkutan,” kata Dirham.

Ia menjelaskan lagi hasil persentase perolehan suara sah saat Pilgub Kalsel, Rabu 9 Desember 2020 lalu berbeda dengan hasil akumulasi perolehan suara sah dalam persentase paslon se-Kalsel pasca PSU.

“Selisih suara antar paslon Pilgub Kalsel pada Desember 2020 lalu, yakni 0,4 persen. Rinciannya, BirinMu meraih 50,2 persen, sedangkan H2D menyabet 49,8 persen suara. Artinya, memenuhi ketentuan sbgmana disyaratkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 158 ayat (1) huruf b, maksimal selisih 1,5 persen,” urainya.

BACA JUGA : Kubu H2D Bersiap Bawa Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

Sedangkan, masih menurut Dirham, total perolehan suara sah dalam persentase hasil pilkada PSU, Rabu 9 Juni 2021, selisih antar kedua kandidat di kisaran 2.32 persen.

“Dengan demikian pengajuan gugatan ke MK di luar ketentuan UU Pilkada itu tadi. Ya, seperti contoh keputusan KPU Kalsel pada Desember 2020 lalu, banyak yang punya pendapat gugatan H2D pasti ditolak, buktinya ternyata diterima MK, hingga berakhir putusan MK di sejumlah TPS yang diduga bermasalah,” imbuh Dirham.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.