Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan di Murung Pudak, Kasus Berlatar Utang Piutang

0

KEPOLISIAN Resor (Polres) Tabalong berhasil meringkus seorang pria berinisial AI (40 tahun) karena ditengarai telah menganiaya warga yang masih berada satu kampung. Dari informasi sementara, penganiayaan tersebut berlatar kasus utang piutang.

KEJADIAN ini tepatnya terjadi pada Kamis (12/6/2021), di tepi Jalan Pertamina, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat itu, tersangka menemui korban berinisial SA (30 tahun) untuk menagih hutang. Namun, saat ditagih, korban berbalik marah dan tersangka pun terbakar emosi lalu menusuk korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. “Korban mengalami luka robek di bagian kaki bawah sebelah kiri, paha kiri bagian samping dan tangan telunjuk sebelah kanan terkena sajam pelaku,” ujar Kasubbaghumas Polres Tabalong, Iptu Mujiono.

BACA JUGA: Gunakan Blender, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tabalong

Adapun tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (12/6/2021). Pihak keluarga menyerahkan AI beserta barang bukti berupa 1 Bilah senjata tajam jenis pisau beserta kompangnya dengan Polsek Murung Pudak.

“Dari hasil pemeriksaan pasa pelaku, motif sementara penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban diduga berawal dari hutang piutang, yang oleh pelaku pelaku menagih hutang tersebut pada korban, korban malah marah-marah, sehingga pelaku tidak terima dan emosi lalu melakukan aksi penusukan terhadap korban,” imbuh Mujiono.

BACA JUGA: Polres Tabalong Endus Tambang Ilegal di Jaro, Excavator dan Dump Truck Diamankan

“Pelaku yang diketahui adalah seorang preman ini sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan petugas di Polsek Murung Pudak”, terangnya.

Pelaku, tambahnya, juga sering membuat kegaduhan, meresahkan dan mengganggu pekerja di lokasi jerja Pertamina dan warga sekitar jalan setempat. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.