Peredaran Sabu Seberat 8 Kilogram Berhasil Digagalkan BNNP Kalsel

0

MENDAPAT informasi ada peredaran narkotika sejak sepekan di Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

MESKI menyimpan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih di dalam dalam karung beras, AS (38 tahun) tidak berkutik saat petugas berhasil menemukannya, Jum’at (11/6/2021).

Warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat itu dibekuk petugas BNNP Kalsel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5. Tepatnya di depan rumah makan Sederhana.

BACA : Pengedar Sabu Di Kawasan Hulu Sungai Diamankan BNNP Kalsel

“Pada hari Jumat kami bisa melakukan penangkapan terhadap AS alias Ian,” ucap Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat press release, Selasa (15/6/2021).

Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam karung yang dicampur dengan beras.

Dari pengakuan AS ada sabu lagi di tempat lain petugas bergegas mendatangi sebuah rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.

“Disitu kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam 1 karung. Sehingga total sabu sebanyak 8 kilogram lebih,” paparnya.

BACA JUGA :  Hadiri Aruh Adat, Kepala BNNP Kalsel Ajak Masyarakat Adat Perangi Narkoba

Petugas terus mendalami dan mengejar jaringan yang berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel.

“Kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel,” tambahnya.

AS mengaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan Rp 20 juta, dan ia belum menerima upah tersebut,  “Dijanjikan diupah 20 juta, namun belum menerima sama sekali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.