Jaksa Penuntut Hadirkan Fakta Persidangan

0

MESKI sempat berkilah beberapa kali, namun akhirnya Bendaharawan Rutin Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Budiansyah mengakui pernah mengirimkan sejumlah dana melalui transfer ke nomor rekening atas nama Sri Sar Dewi.

PERNYATAAN Budiansyah disampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta yang menyeret terdakwa Teguh Imanullah.

Mulanya, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi Budiansyah terkait ada atau tidaknya perintah dari manajer keuangan untuk mengirimkan sejumlah uang. Spontan, saksi membantah pernah melaksanakan perintah tersebut. “Tidak ada, kecuali berkaitan dengan kerjaan,” ucapnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, Senin (14/6/2021).

Namun keterangan tersebut berbanding terbalik saat penasihat hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan JPU mengkonfrotasikan Budiansyah, sembari memperlihatkan print out bukti transfer ke nomor rekening atas nama Sri Sar Dewi. “Iya, pernah membayarkan melalui rekening,” sebut Budiansyah dengan intonasi nada yang terdengar cukup pelan.

BACA: kasus Dugaan Korupsi PD Baramarta, JPU Hadirkan 7 Saksi

Budiansyah menjelaskan, usai melakukan transfer dirinya langsung memberitahu kepada manajer keuangan alias Sri Sar Dewi. Sedangkan saat ditanya jumlah besaran dana yang dikirim, Ia menjawab dikisaran Rp30 juta.

“Betul Rp30 juta. Setelah mentransfer, saya langsung menyampaikan ke Bu Sri Sar Dewi. Kalau terkait pengiriman dana ke pihak selain manajer keuangan, saya kurang ingat,” tambahnya yang pernah menjabat di Bagian Operasional PD Baramarta periode 2010 – 2021 itu.

Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan menanyakan ke terdakwa Teguh Imanullah “apakah ada komentar atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tanya hakim.

Kemudian terdakwa Teguh Imanullah menutukan memang ada sebagian bantahan keterangan saksi yang ditambahkannya. Lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan digelar pada Senin 21 Juni 2021 dengan keterangan saksi. Diperkirakan ada 3 saksi belum memberikan keterangannya (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.