Tunggu Putusan Hasil PSU KPU Kalsel, Himpun Barbuk, Tim Hukum H2D Pastikan Gugat ke MK

0

TIM hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) memastikan akan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

MESKI berdasar hasil sementara, dari 827 tempat pemungutan suara (TPS) di 7 kecamatan dalam tiga daerah (Banjarmasin Selatan, Binuang, Kabupaten Tapin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar), H2D dipastikan kalah ‘telak’ oleh paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dalam PSU pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu.

Padahal, sebelumnya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir suara dari 827 TPS, H2D unggul dengan 774.084 suara, berbanding dengan BirinMu hanya 751.798 atau selisih 22.286 suara.

Namun, saat PSU, berbalik jadi ladang kemenangan BirinMu yang sebelumnya unggul sebelum dianulir MK berdasar hasil rekapitulasi versi KPU Kalsel dari hasil pemungutan suara, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

Juru bicara kuasa hukum H2D Zamrony mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan hasil PSU oleh KPU Kalsel, sebelum mengajukan sengketa hasil PSU ke MK.

“Alhamdulillah saat ini persiapan berjalan lancar, tim sedang melakukan finalisasi permohonan, doakan mudah-mudahan lancar,” ujar Rony sapaan akrabnya saat dihubungi jejakrekam.com, Senin (14/6/2021).

BACA : Denny Indrayana Bakal Menggugat Hasil PSU ke MK? Pengamat Sarankan Legowo Saja

Rony mengatakan surat keputusan penetapan perolehan suara yang menjadi objek gugatan H2D. Kendati demikian, advokat Integrity Law Firm ini enggan mengungkapkan sejumlah bukti pendukung gugatan ke MK.

Rony juga tidak membocorkan butir-butir petitum gugatan, yang akan diajukan pihaknya. Dia mengatakan MK lazimnya mempersilakan penggugat untuk memperbaiki permohonan, seperti sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Rabu 9 Desember 2020 silam.

Menariknya, tim H2D juga membentuk posko pengaduan dugaan kecurangan PSU sebagai barang bukti gugatan ke MK. Bahkan, Denny Indrayana pun menjanjikan beasiswa pendidikan pejuang anti politik uang di Pilgub Kalsel 2021.

Syaratnya, warga yang mendapat beasiswa bersedia bersaksi dan memiliki bukti-bukti pendukung berupa foto, rekaman suara dan/atau rekaman video terkait praktik politik uang. Kemudian, warga apakah pelajar maupun mahasiswa itu berasal dari keluarga tidak mampu.

BACA JUGA : KPU RI Siap Menghadapi Gugatan Hasil PSU

Pendaftaran beasiswa bagi pejuang anti politik uang itu dimulai sejak 7 hingga 26 Juni 2021, dengan menyerahkan barang bukti (barbuk) ke nomor WA Denny Indrayana. Bahkan, para pemenang dengan kesakian dan bukti-bukti terbaik akan diumumkan pada 30 Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya dosen FISIP ULM Dr Taufik Arbain menyarankan H2D untuk legowo menerima hasil PSU, sebab  akan berimplikasi negatif bagi sang kandidat.

“Pilihan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil PSU Pilgub Kalsel memang hak kontestan, karena regulasi memberikan ruang untuk itu. PSU adalah realitas politik dari implikasi hukum,” ucap kata Taufik Arbain.

BACA JUGA : Isu Negatif Tak Berpengaruh, Indikator Politik Sebut BirinMu Unggul Telak di PSU

Hanya saja, beber Taufik, jika hal itu dilakukan secara berulang karena Denny Indrayana bersama sang wakilnya, Difriadi Darjat sebelumnya juga menggugat hasil pilkada ke MK hingga berujung PSU, justru tanpa menakar implikasi politik, memungkinkan adanya defisit citra bagi penggugat di mata publik.

“Bahkan, memicu mundurnya dukungan partai politik (parpol) pengusung, perginya penyandang dana perang dan lelahnya tim ‘perang’ hingga berkemas pada pasukan lain,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.