Jadi Modal Gugatan di MK, Koalisi Anti Politik Uang Setor Alat Bukti ke Tim Hukum H2D

0

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang dihelat di 827 tempat pemungutan suara (TPS) di 7 kecamatan pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu, masih menyisakan residu.

KOORDINATOR Koalisi Anti Politik Uang Kalimantan Selatan Ahmad Syarif menengarai pelaksanaan PSU di 7 kecamatan. Yakni, Banjarmasin Selatan, Aluh-Aluh, Martapura, Astambul Mataraman, Sambung Makmur di Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang, masih banyak dugaan kecurangannya.

“Kami dari koaliasi, insya Allah akan segera menyerahkan alat bukti tambahan bagi tim hukum Haji Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) yang ditemukan di lapangan. Terutama di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” ucap Ahmad Syarif kepada awak media di Martapura,, Senin (14/6/2021).

Menurut Syarif, beberapa alat bukti yang menjadi dasar gugatan hasil PSU dilakukan tim hukum H2D, tergolong valid dan sah. “Kami yakin dengan alat bukti itu bisa meyakinkan 9 hakim konstitusi MK untuk memutuskan dugaan pelanggaran yang mengarah terstruktur, sistematis dan massif (TSM),” ucap Syarif.

BACA : KPU RI Siap Menghadapi Gugatan Hasil PSU

Menariknya, sebelumnya dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu membahas soal potensi gugatan hasil PSU digelar Bawaslu Kalsel pada 6-8 Juni 2021 di Banjarmasin.

Dua pakar dihadirkan sebagai narasumber bagi jajaran pengawas pilkada. Yakni, pakar hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat, Dr Mohammad Effendy dan pakar komunikasi politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nyarwi Ahmad.

Potensi gugatan perselisihan hasil jilid II di MK, terbuka karena adanya putusan MK yang menjadi bandul permohonan sengketa hasil pasca PSU di MK. Putusan itu bernomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara sengketa pilkada pasca PSU di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

BACA JUGA : Tinjau PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu RI Belum Ada Terima Laporan “Serangan Fajar”

Menurut MK, perintah untuk tidak perlu melaporkan hasil PSU kepada MK tidak dapat dimaknai bahwa pihak yang merasa dirugikan dari hasil rekapitulasi PSU menjadi kehilangan haknya untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

Pergeseran model putusan MK ini menurut MK dimaksudkan apabila para peserta pilkada menerima hasil PSU. Misalnya, karena menilai proses dan hasilnya telah berlangsung secara jujur dan adil.

Untuk itu, maka KPU dan para peserta pilkada tidak perlu melibatkan MK untuk melakukan tindaklanjut sesuai tahapan yang telah ditentukan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.