Pakar Hukum Pidana ULM: Jika Pasal 378 KUHP Unsurnya Terpenuhi Maka Tindak Pidana Itu Memang Ada

0

SIDANG kasus tindak pidana dugaan penipuan, dengan terdakwa Drs H Ansharuddin capai titik terang, saat JPU menghadirkan saksi Muhammad Pazri SH MH.

DALAM dakwaan JPU, terdakwa Ansharuddin diduga menggunakan cek kosong. Akibatnya saksi pelapor Dwi Husein Putra mengalami ke rugian sebesar Rp 1 milar, dan Ansharuddin didakwa melakukan tindak penipuan.

Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yakni Dr H Ahmad Syaufi SH MH , angkat bicara ketika dimintai pendapat oleh para awak media di ruang kerjanya terkait tentang peristiwa cek kosong itu, Kamis(10/6/2021).

“Dugaan penipuan dalam pemberian cek kosong juga harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukt, yang berkaitan dengan pasal yang diterapkan tersebut,” ujarnya.

“Jika terjadi tindak pidana, yang diterapkan Pasal 378 KUHP. Unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti. Yaitu ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan. Jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu memang ada, namun jika tidak itu bukan merupakan tindak pidana penipuan,” bebernya.

“Yurisprudensi yang selama ini jadi patokan kasus cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 133 K/Kr/1973. Berbunyi, seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dananya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” ungkapnya.

Kriteria dari penipuan penerbitan cek kosong, terlihat pada cara penerbit dalam keadaan sadar. Mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldonya tidak cukup.

“Apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang/lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Ketika disinggung oleh awak media terkait saksi Muhammad Pazri selaku pemilik “cek kosong” yang diduga turut terlibat dalam penerbitannya, Ahmad Syaufi memberikan pendapatnya.

“Jika dalam pemeriksaan di persidangan terdapat dan ditemukan suatu tindak pidana terhadap saksi selaku pemilik cek kosong tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ucapnya.

Dalam sidang pidana terdakwa Ansharudin ini tidak luput jadi perhatian publik. Tak kalah pentingnya lagi, beberapa orang aktivis, yang salah satunya dari Lembaga Pemantau Pengawasan Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan turut hadir dan memantau jalannya persidangan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/12/pakar-hukum-pidana-ulm-jika-pasal-378-kuhp-unsurnya-terpenuhi-maka-tindak-pidana-itu-memang-ada/,https://jejakrekam com/tag/dr-h-ahmad-syaufi-sh-mh/
Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.