Kuasa Hukum Mustamin Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

KASUS tindak pidana dugaan mengedarkan rokok ilegal atau rokok tanpa izin edar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

TERDAKWA Mustamin, dititipkan di rumah tahanan Teluk Dalam Banjarmasin. Hadir secara virtual saat sidang, Kamis (10/6/2021).

Sebagaimana didakwakan terhadapnya, terdakwa dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Panji Fathurrahman SH membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim dan JPU.

Dia menerangkan, kliennya adalah seorang supir di PT Laut Timur Ardiprim. Dengan tugas pengambil dan pengantar barang dari ekspedisi.

Setiap bertugas selalu menunggu intruksi/perintah dari saudara Kusairi alias Mansyur. Sedangkan waktu pengambilan barang di ekspedisi, menunggu informasi dari saudara Heri selaku pimpinan perwakilan ekspedisi dari Surabaya.

Terdakwa Mustamin menggunakan mobil merk Daihatsu type Grand Max, nomor polisi DA 3585 CC.

Rokok yang sering diambil dari ekspedisi adalah rokok resmi yaitu rokok SE 46. Mengenai adanya rokok polos/tanpa pita cukai, terdakwa mengaku tidak tahu. Dikarenakan barang dalam keadaan terbungkus rapi yang tidak diketahui isi barangnya.

Diketahui barang tersebut adalah milik almarhum Agus Cahyono, suami dari saudari Rina Apriana. Barang yang dimaksud adalah milik saudara Kusairi alias Mansyur.

Berdasarkan faktur dan surat jalan tertanggal 15 Maret 2021 dari kantor pusat CV Samudra Perkasa Trans Surabaya, ke Kantor Cabang CV Samudra Perkasa Trans Banjarmasin, penerima barang atas nama Agus.

“Bahwa surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum, sebab sangat merugikan klien kami sebagaimana berdasarkan faktur dan surat jalan, tertanggal 15 Maret 2021,” ujar Kuasa hukum terdakwa, Panji Fathurrahman SH.

“Dakwaan itu tidak mendasar dan sangat merugikan. Tidak sesuai dengan pakta, dan batal demi hukum. Kami sebagai tim kuasa hukumnya minta kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa dan dalam putusan sela dapat mengabulkan eksepsi kami dan membebaskan Mustamin dari dakwaan JPU,” bebernya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim akan melanjutkan sidang Kamis depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Mustamin melalui kuasa hukumnya.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.