JPU Tambah Satu Saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

SIDANG Lanjutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

SIDANG yang digelar pada pukul 11.00 WITA, pada Kamis (10/6/2021) dengan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Lenggang dan dampingi dua hakim anggota.

Muhammad Pazri SH MH, kembali ke persidangan untuk menyampaikan kesaksiannya. Dalam keterangannya, Muhammad Pazri Pazri memaparkan perihal keterkaitannya dengan dalam kasus ini, sehingga dijadikan sebagai saksi oleh JPU.

BACA: JPU Hadirkan Saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta di PN Banjarmasin

“Ucap saksi Muhammad Pazri sebelumnya ada keperluan ke tepatnya “Pada tanggal 12 April 2018 saya ke PN Amuntai. Saat itu Ansharuddin adalah klien, saya sebagai kuasa hukumnya sedang manangani perkara lain,” ujarnya.

Saat JPU menanyakan pada Muhammad Pazri terkait pencarian Cek Bank Kalsel nomor CB 076227. Saksi Muhammad Pazri menjawab sebelumnya terdakwa Ansharuddin minta tolong kepadanya.

“Terdakwa Ansharuddin mau membayar utang kepada saksi pelapor sebagaimana dalam surat dakwaan JPU, dikarenakan dia pada saat itu tidak mempunyai uang tunai, maka saya diminta tolong oleh terdakwa. Saya diperintahkan menandatangani cek Bank Kalsel tersebut dan saya serahkan kepada terdakwa Ansharuddin,” katanya.

“Setelah itu terdakwa menulis nominalnya. Jujur saya tidak mengetahui untuk keperluan apa atau untuk membayar apa. Sekali lagi saya tidak tidak tahu,” ujarnya.

BACA JUGA: Eksepsi H Ansharuddin Ditolak, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Ditegaskan oleh JPU, apakah saksi mengetahui atau menanyakan nominalnya yang ditulis dalam cek Bank Kalsel tersebut.

Saksi Muhammad Pazri mengaku tidak berani untuk menayakan, dikarenakan merasa kurang etis.

“Saya baru mengatahui beberapa bulan kemudian pokok permasalahannya. Setelah terdakwa menyampaikan, saat itulah saya mengetahui pokok permasalahannya sehingga saya menjadi saksi,” ujarnya.

Atas keterangan saksi, tidak ada tanggapan dari terdakwa ataupun darri penasehat hukumnya. Sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan Kamis depan.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.