DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong berikan sosialisasi kepada sopir dan pemilik angkutan antar kota – antar provinsi (AKAP) terkait larangan adanya terminal bayangan.
SOSIALISASI ini menyasar tempat-tempat yang biasa dijadikan mangkal para sopir. angkutan ini seperti didepan Tanjung Bersinar Park dan dikawasan persimpangan pengajian Guru Danau yang keduanya berada diwilayah kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung pudak, Tabalong.
Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengatakan sosialisasi ini dilakukan selama dua hari sejak tanggal 8 hingga 9 Juni 2021 kemarin.
“Sosialisasinya sudah kita laksanakan kemaren selama dua hari dengan sasaran para sopir angkutan dan pemilik angkutan,” bebernya kepada wartawan, yang berhasil mengubungi melalui aplikasi Whatsapp, Kamis (10/6/2021).
Sosialisasi ini ungkapnya dilakukan berdasarkan surat Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Tumbur, setiap aturan itu mesti ada yang pro dan kontra, begitu pula dengan larangan adanya terminal bayangan ini. Meski demikian, karena ini aturan, mau tidak mau, para sopir harus mematuhi dan melaksanakannya.
“Keluhan para sopir jika mangkal diterminal mereka akan mengalami sepi penumpang,” ujarnya.
Karena penumpang lebih sukanya menunggu angkutan diterminal bayangan dibanding diterminal resmi. “Atas keluhan para sopir angkutan atau taksi itu, kami akan mencarikan solusinya yang terbaik,” ungkap Tumbur.
Untuk sementara, pihaknya ucap Tumbur akan mensosialisasikan pula aturan ini pada para penumpang angkutan ini. “Kami juga akan sosialisasikan aturan ini pada calon penumpang, agar mereka bersedia menunggu angkutan diterminal resmi,” ujarnya.
Karena permasalahan juga ada pada calon penumpang, yang terkadang ingin cepat dan menunggu angkutannya di terminal bayangan. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini para sopir taksi dan calon penumpang dapat mematuhinya.(jejakrekam)