Beredar Surat Masyarakat Penyiaran Kalsel Sorot Dugaan Kejanggalan Seleksi Calon Anggota KPID, Ini Bahasannya!

0

MASA sanggah atau uji publik terhadap seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2021-2024 telah dibuka DPRD Kalsel terhitung sejak 3 hingga 17 Juni mendatang.

ADA 14 nama peserta calon komisioner KPID Kalsel periode 2021-2024 telah diumumkan melalui pengumuman DPRD Kalsel bernomor 079/Peng/DPRD/2021, tertanggal 2 Juni 2021 yang diteken Ketua DPRD Kalsel H Supian HK. Mereka yang memasuki uji publik adalah AH Rijani, Gusti Burhanuddin, Azhari Fadli, Fadli Rizki, Nazaruddin Ikwan, Analisa, Muhammad Syaukani, Rozy Maulana, Abdul Hamid, Muhammad Farid Soufian, Fahmi Amrusi, Daddy Fahmanadie. Plus dua calon petahana, Guperan Sahyar Gani dan Marliyana.

Dalam surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Kalsel c.q Komisi I DPRD Kalsel, Masyarakat Penyiaran Kalsel mengungkap beberapa dugaan pelanggar ketentuan Pasal 20 ayat 4 huruf C Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam surat Masyarakat Penyiaran Kalsel itu diterima jejakrekam.com, Rabu (9/6/2021) mengungkap para peserta harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Salah satu syarat khusus yang diserahkan sesuai aturan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 4 (c) Peraturan KPI 2014 berbunyi: surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif.

BACA : Didesak Tes Tertulis Seleksi Anggota KPID Kalsel Diulang? Ini Jawaban Ketua Timsel

Untuk pejabat pemerintah diatur secara khusus pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan “Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Kemudian, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pada pasal 1 ayat 8 menyatakan Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Nah, berdasar itu, Masyarakat Penyiaran Kalsel dalam suratnya menyebut AH. Rijani, masih berstatus sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Pembina TK.1 (IVb), NIP 196305301985031012. Ini berdasar sumber informasi di halaman http://diskominfo.kalselprov.go.id/struktur-organisasi.

Kemudian, saat mendaftar, Abdul Hamid, berstatus sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Kalsel, bersumber pada https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2021/06/01/belasan-wanita-ikuti-audisi-umum-putripariwisata-kalsel/, dan https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/04/28/tingkatkan-potensipariwisata-di-tanahbumbu-wabup-kunker-ke-dinas-pariwisata-kalsel.

BACA JUGA : Pastikan Tak Ada Kecurangan, Seleksi KPID Kalsel Terus Berlanjut

Masih dalam surat itu, berdasar sumber informasi dari halaman, https://www.baritopost.co.id/ratusan-pejabatpemprov-dilantik-dan-dikukuhkan/, “ratusan pejabat pemprov dilantik dan dikukuhkan” 8 Januari 2020, ternyata Gusti Burhnuddin, diangkat sebagai Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel.

Kemudian, masih menurut surat itu, dari informasi dari halaman, https://pangresik.wordpress.com/tentang/, daftar pengurus dan simpatisan Partai Amanat Nasional Kabupaten Gresik, Fahmi Amrusi, terdaftar sebagai wakil sekretaris. Sumber lainnya dari halaman https://kumparan.com/bangsaonline/politikus-pkb-gerindra-dan-pan-kompak-nyaleg-lewatnasdem-27431110790546980/full, turut menguatkan keterangan tersebut.

Atas hal itu, Masyarakat Penyiaran Kalsel pun menduga penetapan nama-nama tersebut di atas bukan hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga praktik seleksi anggota KPID di seluruh Indonesia. Mereka pun menilai penetapan nama-nama tersebut sebagai calon anggota KPID Kalsel 2021-2024 adalah batal demi hukum, dan/atau dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, petahana pun diduga melanggar keputsan KPI Pusat Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Masa Jabatan Anggota KPI Pengganti Antar Waktu. Dalam keputusan kesatu berbunyi: masa jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia pengganti antar waktu diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali masa jabatan, bilamana sama dengan atau lebih dari ½ (satu per dua) masa jabatan 3 (tiga) tahun, yakni 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau lebih.

BACA JUGA : Masuk Masa Sanggah, 14 Calon Anggota KPID Bakal Jalani Fit and Proper Test

Nah, nama Guperan Sahyar Gani pun yang merupakan anggota KPID Kalsel periode 2011- 2014 atau pengganti antar waktu (PAW) periode 10 Mei 2013 s.d 22 Desember 2014 dan periode kedua, 2014-2021, sudah memenuhi ketentuan keputusan kesatu KPI 2020.

Dalam suratnya itu, Masyarakat Penyiaran Indonesia pun menilai penetapan Guperan Sahyar Gani, sebagai calon adalah batal demihukum dan/atau dapat dibatalkan, karena masa jabatan sudah terhitung 2 (dua) periode. Termasuk, penyelidikan yang sama juga perlu dilakukan kepada calon anggota petahana Marliyana.

Soal hubungan darah, Dr Ahmad Syaufi dengan Muhammad Syaukani dinilai Masyarakat Penyiaran Kalsel ini telah menggerus kepercayaan publik, karena diduga bertentangan dengan norma dan etika publik.

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Timsel KPID Kalsel 2021-2024, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Pj Gubernur Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ombudsman Perwakilan Kalsel, KPI Pusat, Kementerian Kominfo, Komunitas Masyarkat Pemantau Siaran (KMPS) Kalsel, termasuk ke media cetak dan online.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.