Rifqinizamy Keluhkan KPPS yang Tolak Saksi Pasangan Calon

0

KETUA tim pemenangan pasangan calon Gubernur Sahbirin Noor – H Muhidin, M Rifqinizamy Karsyayudha memprotes adanya penolakan oleh KPPS di wilayah PSU.

PERISTIWA tersebut terjadi saat KPPS tidak menerima mandat dari saksi Paslon Birin-Muhidin. Rifqi menyebut alasan penolakan saksi yang diutus pihaknya, karena tidak termuat kalimat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami Tim Kampanye Provinsi Kalimantan Selatan dalam Surat Mandat Saksi TPS yang telah kami keluarkan secara jelas menyampaikan Mandat menjadi Saksi TPS dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2021”, ujar Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

BACA: Jadi Satu-satunya Calon yang Nyoblos di PSU Pilgub Kalsel, Ini Harapan Haji Muhidin

Dia menyatakan dalam mandat tersebut secara jelas merupakan saksi resmi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberrnur Nomor Urut 1. “Terkait hal ini perlu penegasan dari Saudara, bahwa penolakan tersebut tidak perlu dilakukan dan tidak memiliki dasar yuridis,” tegas politisi PDIP ini.

Selain itu, Rifqi menuturkan banyak warga masyarakat yang telah terdaftar di DPT namun saat ini KTP yang bersangkutan tidak ada, baik karena hilang, rusak dan lain sebagainya. Seharusnya mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang-undangan, namun karena KTP tidak ada yang berakibat terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Hal ini akan mengakibatkan kerugian yuridis pemilih, berkurangnya partisipasi pemilih dan potensi pelanggaran pidana petugas karena bisa dikualifikasikan menghalang-halangi penggunaan hak pilih,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.