Jumlah Surat Suara dan Absensi Pemilih Berbeda, Petugas KPPS Pemurus Dalam Sempat Kebingungan

0

PROSES pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 di TPS 02 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, tak berjalan mulus.

ADA perbedaan antara daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang ada di kotak suara TPS 02. Jumlah surat suara yang masuk terhitung ada 234 lembar. Namun, berdasar absensi pemilih tercatat sebanyak 235 orang.

Sempat ada kegaduhan. Bahkan kondisi ini memakan waktu lama lantaran petugas harus menghitung jumlah surat suara berkali-kali untuk mencocokan dengan total absensi.

Ketua KPPS TPS 02 Pemurus Dalam, Tukiman pun mengaku kebingungan. Dia tak berani menduga apa penyebabnya.

“Itu di luar kemampuan kita. Tadi pun dihitung bolak-balik hasilnya tetap sama,” ujarnya.

BACA JUGA: H-1 PSU, Warga Ramai-Ramai Urus KTP Di Kecamatan Banjarmasin Selatan

Kendati demikian, Tukiman menegaskan bahwa kegaduhan tersebut sudah dianggap clear. Baik pihak petugas maupun kedua saksi pasangan calon sepakat mengambil jalan tengah.

“Kita menyapakati untuk mengambil suara yang berada di dalam kotak, yaitu sebanyak 234 suara,” ucapnya.

Lantas, apakah itu bisa dikatakan surat suara tidak sah?

Tukiman bilang tidak. Sebab, pihaknya menilai surat suara di dalam kotak suara itu pun tak ditemukan fisiknya.

“Tidak berani menyimpulkan itu suara tidak sah, karena surat suaranya juga tidak ada,” tuturnya.

Di TPS 02, tercatat ada 329 Daftar Pemilih Tetap. Sementara perolehan untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin sebanyak 79 suara, sedangkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat memperoleh 150 suara. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.