JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

0

PERSIDANGAN kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tindak pidana korupsi KONI Tabalong dilanjutkan. Dua terdakwa yang telah dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung, mengikuti sidang secara virtual.

SEBAGAIMANA, surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU Adi Rifani SH MH dan Johnson SH, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, menghadirkan tiga orang saksi dari cabang olah raga (Cabor), Selasa (8/6/2021).

BACA: Diduga Selewengkan Dana Porprov 2017, Dua Eks Pejabat KONI Tabalong Ditahan

Saksi pertama Murdiyo, pendamping atlet cabor renang. Saksi kedua Saidul Anshar, pendamping atlet cabor Futsal. Serta saksi ketiga Halim Ihwal, pendamping atlet cabor sepakbola.

Pemeriksaan ketiga saksi dilaksanakan bersama-sama, tentang aliran sejumlah dana.

Murdiyo menerangkan, bahwa dirinya selaku pendamping atlet renang memang mengajukan proposal untuk pembinaan. Proposal tersebut diajukan pada tahun 2017 yang lalu.

Saat mengajukan proposal diantar langsung ke kantor KONI Tabalong dan yang menerima nya adalah staff ketua KONI Tabalong. Disebutkan oleh saksi ada dua orang staff yang mengetahui.

BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

Kedua terdakwa kembali kompak menjawab, tak ada tanggapan/menyangkal keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU.

Sementara diluar persidangan, panesehat hukum Bendahara KONI Tabalong menceritakan kronologi saksi saat menyerahkan proposal hingga menerima dana.

“Pertanyaan saya kepada ketiga saksi apakah terdakwa bendahara KONI Tabalong, pernah bertemu secara langsung perihal pengajuan proposal?” Ternyata ketiga saksi mengatakan tidak pernah bertemu dan yang menyerahkan dana adalah staff ketua KONI Tabalong itu sendiri,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.