Tiga Kabupaten Kota Diliburkan Saat PSU

0

KEMENTERIAN Dalam Negeri RI menetapkan libur kerja di wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni.

TERTUANG dalam SK Mendagri nomor 121.63-1230 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang tahun 2021 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020. Dijelaskan, sebagai hari yang diliburkan yakni di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

Seperti diketahui PSU Pilgub Kalsel digelar di seluruh TPS pada lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul dan Kecamatan Martapura.

BACA: Dongkrak Partisipasi Pemilih, DPRD Kalsel Usulkan PSU Dijadikan Hari Libur

Di Kota Banjarmasin, seluruh TPS yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta 24 TPS yang ada di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA membenarkan. “Untuk warga yang berdomisili di wilayah PSU dan memiliki e-KTP serta mendapatkan undangan untuk memilih, maka sepenuhnya akan mendapatkan hak libur kerja,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).

“Sementara yang tinggal dan bekerja di luar wilayah PSU namun masih memiliki hak suara, akan mendapatkan dispensasi untuk memilih,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.