Komisi I Dukung Program FKUB Jadi Skala Prioritas di Kalsel

0

DALAM rangka meningkatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kalsel, para wakil rakyat khususnya yang tergabung dalam Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, tepatnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

DIDAMPINGI Wakil Ketua DPRD Hj. Karmila, Ketua Komisi I Hj. Rachmah Norlias beserta anggota dan mitra kerjanya Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, rombongan diterima Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial Dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri RI, La Ode Ahmad, MSi beserta jajarannya di ruang rapat Situation Room, Jum’at (4/6/2021).

Ditemui usai pertemuan, H. Suripno Sumas yang dipercaya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mengatakan bahwa program FKUB di Kalsel dirasakan masih jauh tertinggal, khususnya dari provinsi tetangga Kalimantan Tengah.

Bahkan, menurut indeks kerukunan umat beragama dari Kementerian Agama RI. Kalsel berada diurutan ke 24, sedangkan Kalteng berada diurutan ke 5. Hal inilah yang menjadi dasar utama dan ingin kami konsultasikan ke Ditjen Polpum Kemendagri RI. Termasuk mekanisme penganggaran untuk menunjang kegiatan FKUB yang selama ini juga dirasakan masih sangat kecil.

“Kami tadi diberikan bekal, cara dan upaya-upaya untuk meningkatkan program FKUB. Kami akan support. Karena, bagaimanapun juga menurut Direktur, FKUB ini salah satu program yang menjadi upaya bagi Pemerintah Pusat agar ini menjadi skala prioritas dalam rangka kerukunan umat beragama,” ucap politisi gaek dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sebelumnya, La Ode Ahmad sangat mengapresiasi dan menyambut hangat kedatangan Wakil Ketua, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel beserta rombongan. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang mendesain kebijakan yang lebih strategis lagi dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden untuk penguatan kerukunan umat beragama.

Sementara terkait penganggaran kegiatan FKUB, La Ode melihat Kalsel dan 13 kabupaten/kotanya sudah memasukan anggaran namun secara statistik masih cukup minim.

“Sebetulnya tidak sulit bagi Pemda untuk menyusun anggaran FKUB karena strukturnya jelas, regulasinya juga jelas, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.