Banjarmasin Selatan dan Martapura Terendah Partisipasi Pemilih, KPU Kalsel Tetap Berani Patok 79 Persen

0

TOTAL tingkat partisipasi pemilih di 7 kecamatan yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang, terbilang rendah.

INI bisa dilihat dari hasil pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu, rata-rata cukup rendah, usai dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) hingga diputuskan digelar coblosan ulang.

Selain Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dari 24 tempat pemungutan suara (TPS), terdata ada 7.101 pemilih tercover dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata ada 6.217 orang yang menggunakan hak suaranya atau partisipasi mencapai 87,5 persen.

Kemudian, di 27 TPS di Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, tergolong tinggi partisipasi pemilihnya. Bayangkan saja, dari 7.881 pemilih terekam di DPT, ada 7.041 pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak suaranya atau partisipasinya mencapai 89,3 persen.

Sedangkan, di Banjarmasin Selatan dengan 301 TPS terdapat 107.782 pemilih, hanya 57.017 orang yang menyalurkan hak suaranya atau tingkat partisipasi pemilihnya hanya 52,9 persen. Lumbung suara lainnya ada di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dengan 80.538 pemilih (DPT), hanya 51 .644 orang yang menggunakan hak pilih di 265 TPS. Angka partisipasi pemilihnya pun hanya di kisaran 64,1 persen.

BACA : PSU Pilgub Kalsel Di Banjarmasin Selatan Masih Dibayangi Minim Partisipasi Pemilih

Berlanjut ke Kecamatan Astambul dengan 85 TPS, ada 25.497 pemilih. Namun, saat hari pemungutan suara pada awal Desember 2021 lalu, hanya 19.115 orang yang mencoblos surat suara atau partisipasinya cukup tinggi mencapai 74,9 persen.

Berikutnya di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, terdapat 20.736 pemilih yang boleh menggunakan hak suaranya di 63 TPS, hanya 14.680 orang memilih atau partisipasinya 70,7 persen.

Terakhir, di Kecamatan Mataraman, terdata ada 17.925 pemilih yang berhak menyalurkan hak konstitusinya di 62 TPS. Namun, saat hari H pada Desember 2021 lalu, hanya 13.921 orang yang datang ke TPS atau partisipasinya 77,6 persen.

Nah, jika ditotal secara umum dari 827 TPS di 7 kecamatan yang akan menggelar PSU pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang, terdapat 267.460 pemilih, hanya 169.635 yang menggunakan hak suaranya atau angka partisipasi masih rendah sekitar 63,4 persen.

BACA JUGA : Berebut 281.636 Pemilih PSU dari 7 Kecamatan, BirinMu atau H2D yang Menang?

Lantas berapa target angka partisipasi pemilih saat PSU pada 9 Juni 2021 nanti? Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah memastikan pihaknya mematok angka partisipasi pemilih PSU sebesar 79 persen untuk 7 kecamatan di tiga daerah; Banjarmasin, Tapin dan Kabupaten Banjar.

“Ya, target pemilih sama seperti saat pilkada 2020 lalu, yakni 79 persen meski saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ungkap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Minggu (6/6/2021).

Ia menegaskan KPU terus mendorong agar masyarakat luas yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak suaranya pada PSU Rabu, 9 Juni 2021 nanti.

“Kami juga mengimbau agar para pemilih  tidak menunjukkan keperpihakan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta tidak mengganggu proses tahapan penyelenggaraan,” kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Edy berpesan agar di masa tinggal hitungan hari menunggu PSU, bisa tercipta suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan coblosan ulang sehingga berjalan tertib, lancar dan damai.

“Jangan sebaliknya, mengejar target partisipasi pemilih, tetapi mengganggu kedamaian dan tidak kondusif, dan ini jangan sampai terjadi,” paparnya.

BACA JUGA : Versi Survei Unggul 59,9 Persen di PSU Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi BirinMu

Koordinator Divisi Partisipasi Pemilih KPU Kalsel mengatakan agar para pemilih bisa hadir dengan membawa KTP dan surat undangan (C6). Bagi Edy, masalah partisipasi pemilih sangat penting meskipun dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak disebutkan besaran tingkat partisipasi harus mencapai angka tertentu. 

“Pilkada pada prinsipnya melaksanakan kedaulatan rakyat sehingga pemimpin yang terpilih diharapkan mewakilkan sebagian besar suara masyarakat. Karenanya, melalui partisipasi pemilih akan terlihat seberapa besar legitimasi kepala daerah terpilih. Jika ingin (kepala daerah) kredibel maka pilih yang terbaik. KPU sifatnya hanya memfasilitasi,” terangnya.        

Masih menurut dia, kualitas demokrasi, salah satunya ditentukan sejauh mana para pihak berpartisipasi pada keseluruhan tahapan pilkada.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.