Komisi II DPR RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ihwal Putusan DKPP RI

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan vonis tidak profesional pada kelima komisioner Bawaslu Kalsel.

PUTUSAN ini setelah Bawaslu menganulir laporan dugaan kecurangan Pilgub Kalsel oleh paslon petahana Sahbirin Noor-Muhidin yang dilayangkan tim hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Belakangan waktu, M Rifqinizamy Karsyayudha anggota Komisi II DPR RI membeberkan sejumlah kejanggalan dalam berkaitan dengan proses aduan H2D ke DKPP RI.

Hal tersebut disampaikan Rifqi saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP belum lama tadi.

BACA: Dinilai Tak Profesional, Lima Komisioner Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi oleh DKPP RI

Diantara kejanggalan yang disampaikan Rifqi adalah dokumen A11 dari Bawaslu RI pada tanggal 25 Desember 2020. Padahal teradu Bawaslu Kalsel, baru menyerahkan dokumen tersebut ke Bawaslu RI pada tanggal 30 Desember 2020.

“Artinya belum diminta (dokumen A11) barangnya belum ada, pengadu sudah dapat,” ujar Rifqi.

“Kalau Bawaslu bermain-main dengan cara-cara seperti ini, bikin kajian sendiri, bikin (dokumen) bertanggal mundur, dan dikasihkan ke salah satu kandidat, sebagai bahan dari gugatan,” tegasnya.

Imbas dari hal tersebut, ketua HKTI Kalsel ini menegaskan putusan dari DKPP RI dan Mahkamah Konstitusi dipertanyakan.

BACA JUGA: Bawaslu Kalsel Dikirimi Karangan Bunga oleh Tim Hukum Paslon H2D

Keanehan lainnya, sambung Rifqi tujuh kali tim hukum H2D melaporkan paslon Birin-Mu tidak ada satupun dukomen kajian hukum secara tertulis disampaikan ke Bawaslu RI.

“(kajian hukum) dipaparkan secara lisan, kemudian (laporan) ditolak,” sebut Rifqi.

Berjalannya waktu, sambungnya H2D tiba-tiba menyampaikan kajian hukum secara tertulis ke DKPP RI dan MK RI tentang dugaan kecurangan yang dilakoni petahana.

“Ini berkontribusi menjadi bahan hukum di MK, dan putusan DKPP dipercayai oleh hakim MK, dan ini (kejanggalan) kebukanya belakangan,” imbuh Rifqi.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum H2D belum memberikan tanggapan dari singgungan anggota DPR RI tersebut, atas kejanggalan proses aduan ke DKPP RI.(jejakrekam)

Penulis Husaini

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.