ELEKTABILITAS hasil survei Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 versi Nusantara Politica, diragukan.
ALASANNYA, Nusantara Politica bukan anggota PERSEPI (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia).
Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik PERSEPI, Andi Syafrani menyebut ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota PERSEPI.
BACA: Masa Tenang, Lembaga Survei dan Media Dilarang Siarkan Konten Berbau Kampanye
Namun, dari sebanyak itu, lembaga Nusantara Politica tak termasuk di dalamnya. “Saat ini PERSEPI dipimpin oleh Philips J Vermonte, yang juga memimpin CSIS dan Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia,” ujar Andi Syahrani.
Menurutnya, secara hukum jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut (lembaga survei tidak tergabung dalam asosiasi), maka akan menjadi objek langsung oleh KPU setempat untuk memeriksa.
Pasalnya, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count.

“Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif,” singgungnya.
Sedangkan, lanjut dia, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen untuk menilai dan menentukan dugaan pelanggaran etika dan kaidah riset ilmiah.(jejakrekam)