DPRD Banjarmasin Umumkan Walikota-Walikota Terpilih, Ibnu Sina-Arifin Noor Tinggal Menunggu Dilantik

0

PENETAPAN KPU Kota Banjarmasin mengesahkan Ibnu Sina dan Arifin Noor sebagai Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin terpilih, akhirnya diparipurnakan dewan. Di sela penyampaian rancangan peraturan (raperda) usulan Pemkot Banjarmasin, pemenang Pilwali Banjarmasin 2021 diumumkan sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih periode 2021-2025.

RAPAT paripurna DPRD Kota Banjarmasin mengacu pada ketentuan Pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hary Wijaya didampingi tiga pimpinan dewan, serta dihadiri Penjabat Walikota Akhmad Fydayeen memastikan usai diumumkan, nantinya usulan pengesahan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin terpilih disampaikan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta, melalui Gubernur Kalsel.

BACA : Tanpa Dihadiri AnandaMu, Ibnu Sina-Arifin Ditetapkan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarmasin Terpilih

“Jika sudah ada surat keputusan (SK) dari Mendagri, maka kami akan mengagendakan rapat paripurna pelantikan untuk pemenang Pilwali Banjarmasin, Ibnu Sina dan Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin,” ucap politisi PAN ini.

Sebelumnya, Ibnu Sina dan Arifin Noor telah ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebagai Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin terpilih dalam rapat pleno terbuka, usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan rivalnya, Hj Ananda-Mushaffa Zakir terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU).(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.