Polres Barut Amankan Pelaku Pencabulan

0

JAJARAN satuan reskrim Polres Barut, berhasil mengamankan SA (23), Pelaku tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur.

KASAT Reskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Kamis (27/5/2021) mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. “Peristiwanya terjadi pada hari Sabtu 04 Juli 2020 sekitar 22.00 WIB, di belakang bangunan SMKN 1 Muara Teweh, Jalan Brigjen Katamso nomor 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Baru,” paparnya.

Menurutnya, SA ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Hal ini juga karena laporan orang tua korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan, didapatkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur).

Selanjutnya telah dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Adapun, tersangka dikenakan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .

Dan kini barang bukti juga telah berhasil diamankan diantaranya satu lembar baju berwarna merah motif Bunga. Selembar celana legging warna hitam, dan selembar celana dalam warna hitam serta selembar BH warna Krem.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.