Pelaksanaan PSU Pilkada Banjarmasin Digugat, KPU Yakin Perkara Tak Berlanjut ke Tahap Pembuktian

0

SIDANG perkara dugaan kecurangan yang dilayangkan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir pasca PSU Pilwali bakal kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/5/2021) besok.

AGENDANYA yakni pembacaan putusan perkara perselihan hasil Pilkada Kota Banjarmasin yang terjadwal di laman resmi MK pukul 8.30 WIB.

Seiring dengan agenda tersebut, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin mengaku sudah mengetahui hal itu.

“Kita sudah dapat panggilan dari MK yang ditujukan untuk KPU Banjarmasin melalui KPU RI,” kata Komisioner KPU Banjarmasin, Herry Wijaya, Rabu (26/5/2021).

BACA JUGA: PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin Selatan Masih Dibayangi Minim Partisipasi Pemilih

Herry berkata pihaknya juga memastikan bakal mengikuti sidang pembacaan putusan besok. Yang akan diikuti secara virtual.

Dia berkata KPU Banjarmasin tetap optimis bahwa tudingan paslon nomor urut 04 tidak terbukti.

“Kita optimis terus, apapun yang diputuskan MK akan kita hormati,” ujarnya.

BACA JUGA: Hadapi Sidang Perdana PSU Pilwali Banjarmasin, Tim AnandaMu Sampai Sejumlah Harapan

Di samping itu, dengan digelarnya sidang pembacaan putusan tersebut, Herry menilai sengketa di Pilkada Kota Banjarmasin pasca PSU ini tak akan berlanjut di tahap pembuktian.

“Mengenai yang ada ini, artinya kan tidak sampai ke pembuktian,” tuturnya.

Kendati demikian, Herry mengaku tetap menunggu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang ini kepada MK.

Dari delapan daerah yang kembali bersengketa di MK pasca PSU, hanya tiga perkara yang dibacakan putusan. Yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Sekadau. “Terus sisanya lanjut di tahap pembuktian,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.