KASUS dugaan korupsi mantan Dirut PD Baramarta yang menyeret terdakwa Teguh Imanullah, kembali digelar pada Senin (24/5/2021)
DALAM agenda sidang tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. JPU kukuh pada pendiriannya dan meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang pekan sebelumnya.
“Kami menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa karena surat dakwaan yang kami buat sudah cermat dan kami berharap majelis hakim mengabulkan semua surat dakwaan kami,” sebut JPU.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyalahgunaan Kas PD Baramarta Didakwa Pasal Berlapis
Sebelum palu diketuk tanda diakhirinya sidang, Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, menyampaikan sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar kembali pada 31 Mei 2021 dengan agenda sidang putusaan sela.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Badrul Ain Sanusi Al Afi dan rekan menyampaikan eksepsi atas JPU yang mendakwa klainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bergulir, sejak Kejati Kalsel menyidik dan menetapkan tersangka karena ada dugaan penyimpangan penggunaan kas di PD Baramarta yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 9,2 miliar. (jejakrekam)