Kasus Dugaan Korupsi Jamban di HSU: Dibantah Pengacara, Jaksa Kukuh dengan Dakwaan

0

AJANG adu pembuktian kasus dugaan korupsi jamban atau WC sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir di meja hijau. Terbaru, Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menyidangkan kasus yang menyeret terdakwa Ratna Kumala Handayani dan Ahmad Fauzian ini dengan agenda tanggapan eksepsi terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (24/5/2021).

SIDANG dipimpin majelis hakim, diketuai Sutisna Sawati dan dua Hakim anggota Fauzi dan A. Gawi serta dihadiri penasehat hukum kedua terdakwa masing-masing yaitu, Yadi Rahmadi John Silaban.

Dalam tanggapannya, JPU Muhmmad Fadli dan Bara Mantio dari Kejari HSU, menyampaikan argumen bahwa tetap pada pendirian semula sebagaimana surat dakwaan yang sudah dibuat secara cermat dan benar.

JPU bilang, terdakwa Ratna Kumala Handayani Noor selaku PPK dan juga Bendahara Disperkim dan LH Kabupaten HSU, beserta terdakwa Ahmad Fauzian (Direktur CV Nusa Indah) selaku pelaksana proyek pekerjaan pembuatan WC sehat tahun anggaran 2019, patut diduga melanggar pasal-pasal dan JPU berkeyakinan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya.

BACA JUGA: Kantor Perkim-LH HSU Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi WC Sehat

Karena itu JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menolak eksepsi kedua terdakwa, dan mengabulkan agar perkara ini dilanjutkan ke pokok perkara.

“Atas apa sudah kami sampaikan, kami minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan dilanjutkan ke pokok perkara,” sebut JPU.

Sebelumnya dalam eksepsi, tim penasehat hukum dari terdakwa menyatakan bahwa apa yang didakwakan JPU dinilai kurang cermat dan kabur (obscuur libel). Tak hanya itu, dari adanya dugaan korupsi proyek pembuatan WC Sehat sebanyak 100 unit tersebut, kleinnya tidak bisa dianggap bersalah.

BACA JUGA: Setelah Kasus WC Perkotaan, Kini Penyidik Kejari HSU Sasar Kasus WC Perdesaan

“Terdakwa selaku PPK telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang digariskan oleh SOP tugas dan tanggung jawabnya. Dia telah melakukan pengecekan di lokasi secara teliti dan benar. Mencocokkan terhadap 100 titik lokasi dan dengan nama penerima bantuan pembuatan WC Sehat Kabupaten HSU tahun anggaran 2019,” beber penasihat hukum.

Untuk kasus ini, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada 31 Mei 2021 pekan depan agenda sidang pembacaan putusan sela. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.