Jelang PSU Pilgub, Spanduk Bernada Provokatif Mulai Bertebaran, Ini Kata JaDI Kalsel

0

BELUM satu pekan pasca ikrar Pemungutan Suara Ulang (PSU) damai Pilgub Kalsel, suasana politik malah kalut. Pasalnya, ramai beredar spanduk dengan narasi menganjurkan masyarakat menerima politik uang yang dinilai memprovokasi kondusifitas menjelang PSU dimana spanduk tersebut bertuliskan “Ambil duitnya jangan cucuk orangnya”.

KETUA Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Samahuddin Muharram menilai narasi tersebut bukan imbauan menolak politik uang, melainkan suruhan melakukan pelanggaran pilkada dan tindak pidana.

“Sama halnya membuat masyarakat itu menjadi penghianat politik. Jadi narasi yang mesti harus dibangun itu adalah ‘Jangan Terima Uangnya Tapi Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani’. Nah kalau menerima dan memberi sama-sama melakukan tindak pidana,” jelas Samahuddin kepada awak media di Banjarmasin, Senin (24/5/2021).

BACA : Saling ‘Sindir’ Antara Denny Indrayana Dan Paman Birin Di ‘Perang’ Baliho Ucapan Idul Fitri

Ketua KPU Kalsel periode 2012-2017 ini menegaskan, spanduk tersebut sangat tidak pantas apabila dibuat oleh pasangan calon, tim pemenangan maupun relawan. Seharusnya, peserta Pilkada memberikan pendidikan politik yang sehat bukan dengan cara memprovokasi kondusifitas yang sedang diupayakan penyelenggara dan tim penegakan hukum.

“Menurut saya ini harus dihindari. Oleh kerena itu Bawaslu harus segera secepatnya menerbitkan spanduk itu dan memanggil tim pasangan calon yang memasang itu. Karena itu bahasa provokasi yang menurut saya itu sudah mengarah tindak pidana politik,” pungkasnya.

Seperti diketahui spanduk tersebut beredar di zona PSU yakni 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Sementara itu belum ada respon dari pengawas pemilu untuk melakukan penertiban. Bawalsu Kota Banjarmasin telah mengkonfirmasi bahwa spanduk tersebut adalah ilegal.

BACA JUGA :  Tergantung Partisipasi Basis Pemilih, Kans Birin-Muhidin Kejar Suara Denny-Difriadi Masih Terbuka

“Bahwa pengawas pemilu itu memiliki identitas yang jelas,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhani. Ia menambahkan, segala produk imbauan Bawaslu tentu disertai indentitas kelembagaan.

Saat ini Bawalsu Kota Banjarmasin telah melakukan pendataan untuk segera ditertibkan. Subhani mengimbau masyarakat apabila ingin turut serta dalam pengawasan atau imbauan agar menggunakan narasi yang tepat dan bijak. “Motivasinya yang benar, bukan menyarankan untuk money politics,” tegasnya.  

Terpisah, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengharapkan kedua Paslon yang akan bertarung pada PSU nanti terutama relawan masing-masing menjaga suasana tetap kondusif dan jangan saling serang.

“Kita minta Bawaslu Kalsel sebagai pengawas di PSU bertindak tegas terkait spanduk yang berbau kampanye politik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui spanduk tolak politik uang yang bernada ajakan dan peringatan untuk tidak melakukan politik uang dianggap menggangu kenyamanan dan dianggap provokatif di masyarakat yang dipasang di daerah yang melaksanakan PSU Pilgub Kalsel seperti di Banjarmasin Selatan (Bansel), Kota Banjarmasin.

Lebih jauh dikatakan Supian HK imbauan untuk tidak melakukan politik uang harusnya dari Bawaslu dan KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu. “Kita minta Penyelenggara Pemilu di Kalsel dapat meredakan tensi politik yang naik menjelang PSU ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza/Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.