Dukung Arus Bawah, Seknas Jokowi Kalsel Desak Digelar Munaslub Tahun 2021

0

SEKRETARIS Seknas Jokowi Kalimantan Selatan, Sri Naida memastikan mendukung gerakan arus bawah menginginkan agar digelar Musyawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2021 ini.

ORGANISASI para relawan Presiden Joko Widodo di Pemilu 2014 dan 2019 ini, ternyata masa jabatan di kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) telah habis. Artinya, sesuai AD/ART Tahun 2017 Bab XI Pasal 22 yang sudah terdaftar di Kemenkumham, saat ini kepengurusannya sudah demisioner, karena SK diterbitkan pada tahun 2014 silam.

Nah, sepeninggal almarhum M Yamin selaku Ketua Umum DPN Seknas Jokowi, kiprah organisasi terkesan nyaris tak terdengar. Atas kondisi itu, Sri Naida menegaskan organisasi relawan Jokowi yang ada di Kalimantan Selatan dengan tegas menolak rapat pimpinan nasional (rapimnas), namun lebih memilih opsi munaslub.

“Makanya, saya meminta agar saudara Dedy Mawardi, selaku Sekjen Seknas Jokowi demisioner tahun 2020 untuk berhenti membangun imej seolah dirinya masih sekjen definitif.  Karena itu, imej takhayul yang dibangun demi melanggengkan kekuasaan,” ucap mantan anggota DPRD Banjarbaru asal Fraksi PDI Perjuangan ini kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (24/5/2021).

BACA : Tantang Dialog soal Banjir, Walhi Kritik Kunjungan Presiden Jokowi ke Kalsel

Sri Naida mengingatkan agar Dedy harus tunduk kepada Anggaran Dasar organisasi Seknas Jokowi. Apalagi, periode masa jabatannya sudah berakhir, dan dua kali membentuk panitia Munas selalu gagal dan tak jelas juntrungannya.

“Maka dengan sendirinya, dia kini tidak lagi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama DPN Seknas Jokowi. Satu-satunya kewenangan yang dia miliki saat ini adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus DPN dalam Munaslub,” tutur Sri Naida.

Ia pun meminta agar DPW Seknas Jokowi beserta badan pendiri dan Ketua Dewan Penasihat segera melakukan langkah-langkah organistoris demi menjaga marwah organisasi. Ini terkait dengan telah berakirnya masa jabatan DPN Seknas Jokowi sejak tahun 2020.

“Salah satunya dengan melakukan rapat bersama untuk mencari format dan pendekatan yang paling konstitusional,” kata Sri Naida.

BACA JUGA : Disebut Sebagai Kandidat Menteri Jokowi, Ini Jawaban Mardani H Maming

Ia mengungkapkan dalam rapat itu, DPW, Dewan Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Seknas Jokowi dengan suara bulat sepakat untuk mengadakan munaslub. Karena hanya munaslub itulah mekanisme organisasi yang paling sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Organisasi (Seknas Jokowi).

“Dalam rapat itu, saudara Dedy Mawardi juga diundang. Tetapi dia tidak datang. Mengingat datang atau tidaknya  tidak memengaruhi substansi keputusan, maka rapat tetap dijalankan dan kepadanya telah dikirimkan Surat Keputusan Bersama tentang munaslub tersebut,” beber Sri Naida.

Dengan demikian, kata dia, Surat Keputusan Bersama itu berlaku dan mengikat menjadi landasan kosntitusional seluruh elemen Organisasi Seknas Jokowi. Apalagi, rapimnas tidak diatur dalam AD Organisasi Seknas Jokowi.

BACA JUGA : Setahun Jokowi-Ma’ruf, BEM Singgung Gejala Negara Otoriter, Omnibus Law Hingga Pelanggaran HAM Di Papua

“Maka siapapun yang melanggarnya, bisa dikenai sanksi, baik secara organisasi maupun secara hukum yang berlaku. Oleh karena itu, patut diduga. rapimnas ini hanya akal-akalan saudara Dedy Mawardi untuk melanggengkan jabatannya. Kedua, Dedy Mawardi dinilai takut menghadapi munaslub. Karena sejumlah kebijakan-kebijakannya yang dinilai menyimpang selama dia menjabat,” ungkap Sri Naida.

Untuk itu, menurut dia, bila Dedy Mawardi tetap menyelenggarakan rapimnas, berarti dia melawan AD organisasi dan isi Surat Keputusan Bersama. Padahal, beber Sri Naida, Surat Keputusan Bersama tentang Munaslub ini dibuat oleh pemilik kedaulatan organisasi. Maka berlaku wajib dan mengikat untuk ditaati bahkan didukung 22 DPW seluruh Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.