Ditangkap di Jalan Palimbangan Sari, Warga Ampah Bawa Sabu dalam Sepatu

0

FIKRI alias Ipit (29 tahun) warga Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

BUDAK narkoba ini diringkus saat berada di Jalan Desa Palimbangan Sari RT 003, Kecamatan Haur Gading, Amuntai, Kabupaten HSU, Senin (24/5/2021). Usai diamankan, polisi langsung menggeledah kedua tangan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 7,53 gram dengan berat bersih 7,13 gram.

Di lokasi penangkapan juga ditemukan barang bukti sabu. Kemudian, barang bukti lainnya berupa plastik piper klip dalam sebuah rokok LA Lights warna merah dalam sepatu sebelah kanan pelaku.

BACA : Bawa Sabu dari Kaltim, Dua Warga HST Diringkus di Perbatasan Muara Komam-Jaro

Petugas juga mengamankan dua buah  pipet kaca, selembar tisu warna putih, satu buah ponsel Nokia warna hitam lengkap dengan SIM card, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah bernopol  DA 6780 ADH lengkap STNK.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat penangkapan pelaku disaksikan ketua RT setempat. Pelaku beserta barang bukti, kami amankan ke Satresnarkoba Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Siswandi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/05/24/ditangkap-di-jalan-palimbangan-sari-warga-ampah-bawa-sabu-dalam-sepatu/
Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.