TABRAKAN maut di jalan Ahmad Yani Km 5 yang melibatkan armada pemadam kebakaran, hingga menewaskan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun pada Minggu (15/5/2021) dinihari lalu, menjadi perhatian serius.
PULUHAN relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang ada di ibukota Kalsel pun dikumpulkan di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (20/5/2021) pagi tadi.
Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi soal Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 13 tahun 2008, yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Agar semua bisa berjalan nyaman. Baik bagi pengguna jalan maupun relawan BPK saat melakukan perjalanan dalam upaya pemadaman api kebakaran,” ucap Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar.
BACA JUGA: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Armada Pemadam Kebakaran
Mukhyar berkata sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap. Yang mana, nantinya bakal dilakukan di kecamatan-kecamatan lain di Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Satlantas Polresta, Dinas Perhubungan serta Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
“Intinya sosialisasi ini dilakukan untuk kenyamanan kita bersama guna menyamakan persepsi,” ujar Mukhyar.
BACA : Kebakaran di Saka Permai, Empat Rumah Hangus Dilalap Api
Selain itu, dia bilang Pemkot sangat mengapresiasi jiwa sosial dan kepedulian yang tinggi oleh para relawan pemadam kebakaran tersebut. Namun, dengan catatan harus memperhatikan kondisi sekitar.
“Harus sama-sama menjaga. Baik itu keselamatan anggota relawan BPK, maupun masyarakat dan pengguna jalan lainnya saat menuju lokasi kebakaran,” imbaunya.
Di Kota Banjarmasin, tercatat ada 277 BPK yang terdaftar secara resmi. Namun nyatanya, masih terdapat sejumlah BPK yang tak terdaftar di organisasi resmi.
Oleh karena itu, pemkot meminta agar mereka yang belum terdaftar agar mendaftarkan diri ke organisasi resmi. Ini untuk memenuhi standar unit mobil dan sejenisnya sesuai dengan Perda 13/2008.
Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin meminta bahwa BPK yang berkeinginan mendaftar untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Mulai unit mobil, mesin pemadam hingga pengemudi yang wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Dan tentunya, anggota pemadam kebakaran harus berumur di atas 18 tahun.
Senada, Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuya meminta para relawan untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan memenuhi syarat standar seperti tertulis di atas.
“Dalam berkendara di jalan raya itu kita mesti saling menghargai, meskipun kendaraan prioritas tetapi tetap harus menghargai orang lain,” ujarnya. (jejakrekam)