Terganjal UU Omnibuslaw, Raperda SOPD Perlu Ditinjau Kembali oleh Eksekutif

0

RANCANGAN Peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) khususnya penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda ) Kalsel yang sudah terlanjur dijalankan bakal berubah.

SEBAB, pemerintah pusat, melalui UU Omnibus Law memerintahkan setiap daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau sejenis Balitbangda. Sehingga daerah kembali harus menyesuaikan payung hukumnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan SOPD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad menyebutkan, sebelumnya, Pansus sudah membuat raperda terkait, termasuk integrasi Balitbangda ke Bappeda dan kini tinggal menunggu turunnya fasilitasi dari Kemendagri RI.

BACA : Gelar Sosper, Hasanudin Murad Ingin Penataan Perumahan Dan Pemukiman Dilakukan Serius

”Tapi fasilitasi raperda yang kita sampaikan belum turun. Pemerintah pusat, melalui UU Cipta Kerja dan Peppres 33/2021 lebih dulu menerbitkan aturan baru yang mengharuskan daerah membuat Brida pengganti Balitbangda,” ujar mantan Bupati Batola dua periode ini kepada wartawan.

Padahal,  lanjut dia, Kalsel melalui hasil Pansus sudah menghapus dan menggabung Balitbanda ke dalam Bappeda.

Dengan adanya hal itu, Hasanuddin Murad meminta agar Raperda terkait yang masih berada di Kemendagri perlu ditinjau kembali oleh eksekutif.

Dalam rapat hari itu juga, dewan bersama SOPD terkait membicarakan bagaimana mekanismenya agar bisa dilakukan perubahan terhadap perda yang sudah terlanjur di sampaikan ke Kemendagri.

BACA JUGA : Serahkan Bantuan, Hasanuddin Murad Sambangi Korban Kebakaran Di Sungai Lauk

Dari itu, DPRD berharap agar Gubernur menyampaikan surat kepada DPRD agar sama-sama bisa menindaklanjuti untuk membahas perubahan sesuai keinginan daerah dan selaras dengan pusat.

”Karena ini menyangkut SOPD, kita minta Sekda yang hadir untuk bersama membahasnya,” jelas politisi Golkar ini.  

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menyebut pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian, dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda.

“Tapi berhubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan disana” ujar M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin

Berdasarkan hal tersebut, Bang Dhin meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan Balitbangda dengan Bappeda. Mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.

“Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, kedepan harus lebih ditingkatkan tupoksinya. Karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Prov. yang menfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat,” pungkas Bang Dhin.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.