TIM seleksi (Timsel) Penyelenggara penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel memastikan tak terjadi kecurangan dalam mekanisme dan proses yang berjalan.
HAL tersebut ditegaskan Ketua Timsel Penerimaan Calon Anggota KPID Kalsel, Prof. Dr. H A Hafiz Anshary AZ, MA, kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (19/5/2021).
Hafiz mengatakan, sebelumnya beberapa peserta yang dinyatakan tak lolos seleksi menyampaikan surat klarifikasi kepada DPRD Kalsel, yang isinya ada dugaan kecurangan dalam prosesnya. “Kita sudah memberikan klarifikasi, Insya Allah semua proses seleksi tidak ada kecurangan,” katanya.
BACA : Soal Hasil Seleksi, Usai Lebaran, Komisi I DPRD Kalsel Segera Panggil Timsel KPID
Iapun menjelaskan, dalam proses ditemukan beberapa kendala akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi nilai yang didapat oleh setiap peserta. “Kendala itu, kami jadikan pelajaran untuk lebih memperbaiki ke depannya,” tegasnya.
Adapun dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel, diperoleh keputusan bahwa klarifikasi yang disampaikan dapat diterima, dan mendorong timsel Panitia untuk meneruskan ketahap selanjutnya.
“Seleksi akan diteruskan pada hari Sabtu dan minggu, untuk tahap wawancara,” jelasnya.
Kemudian, seluruh tahap seleksi sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, dan kerahasiaan soal untuk tes selanjutnya hanya dibuat oleh satu orang tenaga ahli, sehingga kerahasiaan dan keamanan dapat terjaga.
BACA JUGA : Â Didesak Tes Tertulis Seleksi Anggota KPID Kalsel Diulang? Ini Jawaban Ketua Timsel
Adapun jumlah peserta seleksi Calon Anggota KPID Kalsel mencapai 55 orang, setelah melalui proses terpilih 44 orang dan seleksi kembali terpilih 21 orang tambah 2 incumbent.
Kemudian diproses seleksi lagi hingga terpilih 14 orang untuk diseleksi kembali oleh Komisi I DPRD Kalsel, sehingga diperoleh 7 orang terpilih.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengapresiasi kinerja yang sudah dilakukan Timsel calon anggota KPID. “Secara tahapan mereka sudah menjalankan sesuai dengan aturan,” kata Suripno
Terkait adanya pengaduan yang telah dilayangkan oleh sejumlah calon, karena menyangkut waktu pengumuman untuk menyampaikan nilai kepada peserta, dikarenakan hal itu memerlukan rapat dan berita acara kepada Komisi I DPRD Kalsel. Â “Penyampaian hasil karena keterlambatan waktu, bukan karena ada kecurangan. Semua proses sudah benar,” pungkasnya.(jejakrekam)