Libur Saat May Day Dianggap Mangkir, Karyawan PT SIS Mengadu ke Disnaker Tabalong

0

PULUHAN pekerja yang merupakan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, gas bumi dan Umum (FSP KEP) SIS ADMO Kabupaten Tabalong mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong di Tanjung, Selasa (18/5/2021).

MEREKA mengadukan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT SIS yang di anggap merugikan para karyawan. Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SIS ADMO Tabalong, Muhammad Riyadi mengatakan kedatangan mereka ke kantor Disnaker guna menyampaikan surat keberatan atas keputusan manajemen PT SIS. Sebab, pihak perusahaan telah menganggap mereka mangkir atau tidak masuk kerja pada saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2021 lalu.

“Keputusan manajemen PT SIS yang menganggap kami mangkir ini karena mengambil hak libur pada 1 Mei 2021 lalu atau May Day sangat tidak relevan,” ujar Riyadi kepada awak media.

Tidak masuknya 853 karyawan PT SIS pada May Day kemarin karena pengambilan hak libur pada 1 Mei 2021 yang merupakan hari libur nasional.

Justru oleh manajemen PT SIS, para karyawan ini dianggap mangkir alias tidak masuk kerja. Ini karena ad perbedaan pendapat antara kedua belah pihak.

“Karyawan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur serta SKB Tiga Menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang hari libur nasional,” ungkap Riyadi.

BACA : Peringati May Day, SP-KEP Sis ADMO Berikan Bantuan ke Panti Asuhan Kasih Ibu di Mabu’un

Sedangkan, beber dia, pihak perusahaan menyatakan itu bukan libur nasional sesuai atau mengacu pada Peraturan Menakertrans Nomor 15 Tahun 2005.

“Makanya, 853 karyawan mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021 dianggap mangkir dan diberi peringatan oleh perusahaan,” katanya.

Riyadi menyebut kebijakan itu jelas merugikan karyawan karena akan berkurangnya hak yang didapat disebabkan dikategorikan mangkir.

“Kami sangat dirugikan karena dianggap mangkir atau alfa, karena akan berdampak pada perhitungan insentif yang akan berkurang,” ujarnya.

Untuk itu, Riyadi mengatakan pihaknya menyampaikan persoalan ini ke Disnaker Tabalong dengan harapan bisa dimediasi.

BACA JUGA : May Day Tak Turun ke Jalan, Buruh Tabalong Tetap Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

Terlebih selama ini, sejak tahun 2014 hingga 2019 ketika memperingati May Day, mereka tidak pernah dianggap mangkir. Melainkan hanya dianggap standby dan tahun ini justru pertama kalinya justru dinyatakan mangkir.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, H Syaiful Ikhwan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari pekerja yang tergabung dalam FSP KEP SIS ADMO Tabalong ini. “Melalui hubungan industrial (HI) kita akan segera menindak lanjuti permasalahan ini,” ujarnya.

Ia berharap melalui mediasi nanti akan didapati titik temu permasalahanya atau solusinya, agar permasalahannya tidak berlarut-larut.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Faisal Ichal

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.