Polda Kalsel Akan Panggil Denny Indrayana Sebagai Saksi

0

KASUS dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan manipulasi suara Pilgub Kalsel, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel kembali berlanjut.

PENYIDIK telah memeriksa 15 orang saksi, dan Abdul Muthalib kembali hadir di Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (17/5/2021), untuk di konfrontir dengan saksi lainnya, yaitu Mr X yang disebut-sebut dalam persidangan di MK.

Setelah diperiksa selam 3,5 jam Abdul Muthalib menemui wartawan dan menyampaikan bahwa ia tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut apalagi menyerahkan surat tersebut kepada orang lain.

BACA: Komisioner KPU Banjar Lapor ke Polisi soal Dugaan Pemalsuan Dokumen saat Sidang MK

“Tadi konfrontasi dengan pihak lain yang mengatakan bahwa surat pernyataan yang kemarin diperlihatkan saat sidang MK bahwasanya saya yang membuat. Hari ini saya tegaskan lagi ke penyidik, bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” ucap Abdul Muthalib.

Tidak lama setelah Abdul Muthalib keluar, saksi lainnya kembali keluar yakni Mr X yang disebut-sebut dalam persidangan di MK. Dia adalah orang yang menyerahkan surat berisi pernyataan yang bertandatangan Abdul Muthalib kepada Tim Hukum Paslon H2D.

Mr X mengaku, ia adalah Mahdiannoor, yang dipanggil penyidik untuk dikonfrontir terkait penerima surat dari Abdul Muthalib di kamar nomor 519 hotel Grand Dafam Q Banjarbaru pada 17 Februari 2021.

“Saya bertamu Abdul Muthalib, diminta Prof Denny menanyakan apakah dia mau membantu. Dan kebetulan dia langsung video call dengan Prof Denny di kamar 519. Surat itu dititipkan ke saya untuk diserahkan ke Prof Denny,” paparnya.

BACA JUGA: Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan 5 Ribu Suara di Pilgub Kalsel

Namun Mahdianoor mengaku tidak mengetahui apa isi surat tersebut, serta apakah surat tersebut dibuat dan ditandangani oleh Azis atau oleh orang lain.

Surat tersebut selanjutnya diserahkannya ke Tim Kuasa Hukum Paslon H2D sebelum sidang sengketa Pilgub Kalsel Tahun 2020 di MK.

“Saya diserahkan surat sudah jadi, sudah utuh. Saya tidak melihat apakah dia tandatangan surat itu atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan telah dilakukan konfrontasi kesaksian terhadap Abdul Muthalib dan Mahdianoor serta satu orang saksi dari pihak Grand Dafam Q Hotel.

“Saksi yang diperiksa hingga sekarang sudah 15 orang, termasuk masing-masing ketua PPK yang akan dilaksanakan PSU, dan dokumen yang ada di PPK sudah kami sita semua,” imbuhnya.

BACA LAGI: Datang ke Polda, Sarmuji Diminta Klarifikasi atas Laporan Komisioner KPU Banjar

Kedepannya kami akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara, lanjutnya. Agar diketahui surat suara terbitannya berapa banyak, dan berapa banyak yang ada di kpu, sehingga nanti keliatan apakah terjadi penggelembungan atau tidak.

“Kami sudah mengkonfrontir kedua belah pihak, yaitu Abdul Muthalib dan Mahdiannoor, namun tidak ada kesesuaian antar keduanya,” jelasnya.

Dan kami sudah memeriksa pihak hotel yang jadi saksi pertemuan itu, dan saksi dari pihak hotel mengakui bahwa pertemuan itu.

“Kedepannya kita akan memanggil Profesor Denny Indrayana, dalam waktu dekat akan kita periksa sebagai saksi,” tutup Kabid Humas.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.