Teguh Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut

0

MANTAN Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

TERDAKWA didampingi penasihat hukumnya Badrul Ain Sanusi Al Afif SH, oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberatan akan dakwaan JPU, itu disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (10/5/2021).

BACA: Rugikan Negara Rp 9,2 Miliar, Mantan Dirut PD Baramarta Ditahan

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, dituangkan terdakwa dalam nota eksepsi, sekaligus menyatakan dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. “Kita menolak semua dakwaan JPU, karena yang menikmati uang tersebut bukanlah terdakwa, melainkan pihak eksekutif dan legeslatif,dan kita berharap pihak – pihak terkait melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” sebut Badrul Ain.

Ia mengungkapkan, dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Teguh Imanullah pada saat masih menjabat Dirut PD Baramarta, merupakan dana taktis yang diberikan kepada oknum – oknum yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
“Itu tidak hanya dilakukan klien kita saja, namun sejak jabatan Dirut dipegang pejabat sebelumnya. Kalau memang klien kita dianggap melakukan kesalahan, semesti pejabat terdahulu pun juga terlibat,”ucap Badrul yang juga aktivis ini.

Terdakwa Teguh Imanullah yang merupakan mantan Dirut PD Baramarta diseret ke ranah hukum pidana korupsi hingga menjalani proses persidangan, lantaran diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana atau keuangan perusahaan yang telah ia ambil atau keluarkan. Sejak terdakwa menjabat Dirut PD Baramarta periode 2017 hingga 2020, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, tercatat sebesar Rp9,2 miliar. Terdakwa ditahan Kejati Kalsel dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.