Tak Ada Larangan Shalat Id di Banjarmasin, Pemkot Cuma Ingatkan Prokes
MESKI tengah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengetatan soal larangan mudik, pelaksanaan shalat ied secara berjamaah di Kota Banjarmasin tetap diperbolehkan.
BERBEDA dari sebelumnya, Pj Walikota Akhmad Fydayeen menegaskan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid tahun ini tidak ada larangan.
“Tidak ada larangan shalat ied,” ucapnya, Senin (10/5/2021) di Balai Kota.
Dayeen merujuk undang-undang nomor 23 tahun 2014. Menurutnya, kebijakan terkait pelaksanaan shalat ied tersebut merupakan wewenang langsung oleh pemerintah pusat, bukan pemda.
Kendati tak ada larangan, Fydayeen mengimbau jamaah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Mengingat, saat ini ibukota Kalsel masih dalam suasana pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Asal Aman dari Corona, Kemenag Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid
Ia juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Banjarmasin untuk memfasilitasi sekaligus mengawasi prokes jamaah saat shalat ied nanti.
“Aku juga minta pihak BKPRMI untuk menyediakan masker, jikalau nanti ada jamaah yang tak pakai masker,” ujarnya.
“Selain itu, wajib bawa sajadah sendiri dan tetap jaga jarak,” imbau Dayeen.
Data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, angka kasus Covid-19 hampir setiap harinya terus mengalami lonjakan. Per Minggu (9/5/2021), total kasus aktif saat ini masih ada 187 pasien.
Terdapat 60 pasien menjalani isolasi mandiri dan 127 sisanya dirawat di rumah sakit setempat. (jejakrekan)