Gelar Sosper, Hasanudin Murad Ingin Penataan Perumahan dan Pemukiman Dilakukan Serius
ANGGOTA DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad mengharapkan para pengembang atau develover yang ada di Batola untuk dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
HAL ini penting dilakukan karena saat ini pembangunan perumahan di Kawasan Batola sudah berkembang pesat dan didukung dengan perbaikan dan peningkatan infrastruktur yang ada.
Harapan tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Handil Bakti, Ahad (9/5/2021) malam.
BACA : Serahkan Bantuan, Hasanuddin Murad Sambangi Korban Kebakaran Di Sungai Lauk
“Pembangunan perumahan di Barito Kuala saat ini sudah sangat pesat, karena itu penataan perumahan dan permukiman harus dilakukan serius,” ucap Hasanuddin Murad saat menggelar sosialisasi perda tersebut.
Politisi Golkar ini menjelaskan pembangunan perumahan harus sesuai dengan Perda yang berlaku, sehingga masyarakat juga mendapat keuntungan yang memuaskan.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini menambahkan kenapa harus mengacu Perda, karena beberapa waktu yang lalu Batola juga mengalami banjir yang amat parah, sehingga banyak rumah yang mengalami kebanjiran, oleh sebab itu pihak pengembang perumahan harus memperhatikan hal tersebut, sehingga dapat teratasi.
“Mulai dari sistem drainasinya maupun sanitasinya, ini harus menjadi perhatian khusus pihak pengembang,” ingatnya.
Anggota Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan, karib disapa pak Hasan melanjutkan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui dan memahami isi hal tersebut.
BACA JUGA : : Ini Usul Hasanudin Murad Tentang Pembahasan LKPj Kepala Daerah
Ditegaskannya dengan tersosialisasinya Perda ini, maka masyarakat juga mendapatkan kawasan perumahan yang tertata dengan baik dan hunian yang aman dari bencana banjir.
“Pihak pengembang perumahan, kita harapkan bisa mematuhi Perda ini, sekaligus dapat dipercaya masyarakat sebagai developer terbaik,” pesannya.
Selain pihak pengembang, ia mengharapkan pihak terkait juga saling mengapresiasi terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah dibuat, sehingga saling menguntungkan untuk semua pihak.
Sementara itu Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Ahmad Ridho mengatakan berkaitan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini sudah sesuai dan sejalan dengan Perda di Kabupaten Barito Kuala.
Diungkapkan Ahmad Ridho pembangunan perumahan di Batola sudah mencapai 165 komplek perumahan dengan jumlah pengembang sebanyak 77 yang beroperasi untuk wilayah Bumi Ije Jela.
“Dari data 165 komplek perumahan, ada sebanyak 113 aset yang sudah diserahkan dan terverifikasi di pemerintah daerah,” pungkasnya.(jejakrekam)