Kadar Zakat Fitrah Di Banjarmasin Telah Ditetapkan, Tertinggi Rp 45 Ribu

0

RAMADHAN tinggal beberapa hari lagi. Menjelang 1 Syawal, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

KEMENTERIAN Agama Kota Banjarmasin, telah mengeluarkan pengumuman besaran zakat fitrah. Mulai dari Rp 35 ribu, Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu, diambil dari 2,5 persen harga beras di pasaran.

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, H Muhammad Rofi’i SAg, mengatakan penetapan zakat fitrah sudah dalam pertimbangan hasil rapat.

“Penetapan yang kami umumkan berdasarkan hasil rapat sebulan yang lalu yakni pada tanggal (6/4/2021) di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin bersama KUA Kecamatan, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Baznas Kota Banjarmasin dan Perwakilan Masjid,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Jumat (7/5/2021).

Hasil rapat bersama itu telah menetapkan keputusan bersama bahwa berdasarkan PMA No.52 tahun 2014 pasal 130 ayat 1, zakat fitrah sebanyak 3,5 liter (2,5 kg). Dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal.

Untuk beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya atau beras Rojolele/Pandan Wangi dan sejenisnya sebesar Rp 45 ribu.

Sementara beras Siam Unus, Karang Dukuh dan sejenisnya sebesar Rp 40 ribu. Sedangkan Beras Ganal/Biasa dan sejenisnya sebesar Rp 35 ribu.

Dia menambahkan, seperti tahun sebelumnya jumlah kisaran zakat di Kota Banjarmasin bisa ditunaikan berdasarkan kesanggupan warga dengan memilih 3 kategori sesuai dengan penghasilan dan harga beras yang dikonsumsi setiap hari di rumah.

“Kewajiban untuk menunaikan juga tidak mesti saat di akhir bulan Ramadhan. Di awal juga sangat bagus karena bisa memudahkan petugas zakat untuk mendistribusikan ke warga yang berhak menerima agar bisa lebih cepat,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.