Dianggap Sebar Survei Palsu tentang Politik Uang, Kubu H2D Buka Suara

0

KUBU H2D tak ambil pusing dalam menanggapi sejumlah narasi di media sosial yang menuduh Denny Indrayana menyebar hasil survei palsu tentang politik uang dan menyeret nama Saiful Murjani Research & Consulting (SMRC). 

KUASA Hukum H2D, M Rajiv Barokah, misalnya, menyebut hal tersebut cuma upaya pihak luar untuk “menggoreng” segala persoalan yang keluar dari Denny Indrayana.

Upaya menggoreng isu ditengarai dilakukan untuk mendiskreditkan sosok Denny Indrayana dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel. 

“Karena saya lihat untuk mengejar 22 ribu ketertinggalan suara, memang perlu usaha yang ekstra. Salah satunya untuk menggoreng segala sesuatu yang disampaikan Denny,” tegas Rajiv.

BACA JUGA: Denny Indrayana Respons Putusan MK: Kita Perjuangkan Politik Tanpa Uang, Tanpa Curang

Di keterangan lain, Denny sudah mengklarifikasi bahwa hasil survei yang disebarnya memang ada dan dilakukan oleh SMRC.  Namun, hasil survei itu memang tidak dipublikasikan. 

“Ulun (saya) betelponan langsung dengan Saiful Mujani, kebetulan kawan. Yang bersangkutan memang mengatakan surveinya tidak dirilis. Karena bagian dari kontrak kerja, hasilnya tidak dipublikasikan,” ujarnya. 

“Jadi, bukan berarti survei itu tidak ada. Beda antara survei tidak dirilis dan survei tidak ada, apalagi dipalsukan. Survei tidak dirilis atau diberitakan adalah hal biasa, karena tujuannya memang bukan untuk publikasi,” jelas Denny.

BACA JUGA: Tergantung Partisipasi Basis Pemilih, Kans Birin-Muhidin Kejar Suara Denny-Difriadi Masih Terbuka

Sekadar mengingatkan, Denny dianggap menyebar hoaks karena mengutip pemberitaan mengenai hasil survei SMRC yang menyebut 74 persen warga Banjarmasin tergiur politik uang. 

Belakangan, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menyatakan SMRC tak pernah merilis temuan survei terkait Kalsel di tahun 2019 seperti yang dijadikan pijakan Denny Indrayana untuk menuding 70% masyarakat Banjarmasin memilih dalam Pemilu karena uang.

“Perlu dipastikan dulu sumber yang dikutipnya dari mana. Kita tidak tahu apa yang dikutip Denny,” kata Sirojudin Abbas saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

BACA JUGA: Polarisasi Tak Terhindarkan, Akademisi ULM Serukan Denny-Birin Redam Ketegangan

Dosen hukum pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Wahyu pun sampai berkomentar.  Mengingatkan Denny Indrayana untuk berhati-hati mengeluarkan statment.

“Dengan adanya pemberitaan hoaks, masyarakat akan dirugikan dengan sebaran berita yang tidak jelas, serta menjadikan keraguan terhadap segala informasi yang diterimanya yang pada akhirnya masyarakat menjadi bingung,” kata Wahyu dalam keterangannya, Jum’at (7/5/2021).

Wahyu menyebut, suatu kabar yang merupakan informasi yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, dinilai sudah dapat dikatakan sebagai kabar bohong.

“Jadi, pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Hukum Pidana, menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan kabar bohong (hoax), sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik, dan juga delik-delik tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.