BI Pastikan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Alat Sah Bertransaksi

0

DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Selatan Rahmat Dwisaputra menegaskan, bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah.

RAHMAT menjelaskan, sebagai salah satu momentum dalam mensyukuri peringatan HUT ke 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia diperingati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan dengan merilis uang rupiah edisi khusus Rp 75.000.

“Jadi masyarakat jangan ragu kalau bertransaksi menggunakan pecahan Rp 75 ribu tersebut, uang tersebut berlaku dimana saja,” tegasnya, disela acara Sosialisasi dan Edukasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah UPK 75 Tahun RI Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bersama awak media, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Bahkan kini menurutnya, masyarakat bisa dengan mudah untuk mendapatkan pecahan Rp 75 ribu tersebut dengan menukarkannya sebanyak 100 lembar per satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu dapat diulang setiap harinya.

“Sekarang bebas penukarannya, bisa per harinya satu KTP dapat 100 lembar pecahan Rp 75 ribu. Kalau sebelumnya hanya dapat ditukar 1 lembar per satu KTPnya,” tambahnya.

Pihaknya juga mengatakan dalam memenuhi kebutuhan lebaran, BI telah menyalurkan uang pecahan ke perbankan dengan total sebanyak Rp 2,1 triliun.

“Kami himbau warga agar tidak menukar uang di pinggir jalan, silahkan langsung menukarnya ke bank yang ada di kota masing masing, karena sudah kami salurkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.