PPKM Banjarmasin Diperpanjang, Satgas Covid-19 Minta Ajang Halalbilal Ditiadakan Dulu

0

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Banjarmasin diperpanjang lagi untuk kesekian kali. Kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini diberlakukan hingga 24 Mei mendatang.

DALAM surat edaran bernomor 442.1/71-Kesmas/Diskes, penerapan PPKM Mikro di ibukota Kalsel kali ini diklaim kembali lebih ketat dari sebelumnya.

Seperti kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polresta, Kodim 1007 dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Selain itu, adanya aturan jam malam terhadap pemilik usaha. Bagi restoran, kafe, rumah makan dan toko-toko modern hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan malam dan bilyar dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita. Dan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat.

BACA JUGA: PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang, Jubir Satgas Covid-19: Kali Ini Lebih Ketat

Kemudian, meniadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak termasuk halal bihalal, walimah perkawinan dan sebagainya sampai tanggal 24 Mei 2021.

“Itu upaya strategi kita. Karena belajar dari tahun lalu, kasus angka penularan Covid-19 naik seratus persen pasca lebaran dan libur panjang,” ucap Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Rabu (5/5/2021).

Ia meminta warga Kota Banjarmasin untuk bersabar dulu jika ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung, hotel atau di wilayah permukiman. Sebab, satgas tak akan memberikan rekomendasi selama adanya kebijakan tersebut.

“Kalau cuma untuk akad nikah yang tidak mengundang orang banyak mungkin masih bisa diizinkan. Tapi resepsinya kita minta tunda dulu,” imbaunya.

BACA JUGA: Tekan Kasus Covid-19, Fydayeen Tegaskan Kebijakan PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang

Soal pengawasan, Machli bilang tak ada bedanya dari aturan sebelumnya. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Walikota hingga RT/RW yang berkoordinasi sesuai struktur.

“Kami juga minta pengawasan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Karena sebuah kebijakan tidak bisa dijalankan kalau tidak ada kontrol sosial langsung dari masyarakat,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.