Mantan Suami Disidang Majelis Hakim

0

AHMAD Khairani (32 ), terancam didakwa dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur Pasal 187 KHUP tentang Pembakaran dan Pasal 363 KHUP  tentang Pencurian dalam sidang tindak pidana unsur kesengajaan pembakaran rumah sekaligus pencurian satu unit sepeda motor di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/5/2021).

MAJELIS hakim yang dipimpin Ketua Heru Kuntjora didampingi dua hakim anggota menggelar persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifain pun menghadirkan dua saksi yakni saksi korban Ida Susanti, dan saksi Arianto mantan suami Ida Susanti.  

BACA: Dua Kebakaran Beruntun Jelang Berbuka Puasa

Keterangan saksi Arianto mengakui dirinya tak mengatahui rumah yang dibelinya dulu telah terbakar. “Yang memberitahu tetangga dulu Jalan Cempaka Raya Purnasakti Gang Makmur Kelurahan  Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujar Arianto di atas sumpah.

Sedang keterangan saksi korban Ida Susanti mengungkapkan saat kejadian kebakaran, Ia tak berada di rumah sebab dirinya sedang berada di Palangkaraya. “Saya mengatahui rumah terbakar dari tetangga dan Ketua RT,” ujarnya.

Namun pelaku kejadian itu terungkap yakni Ahmad Khairani, setelah saksi korban Ida Susanti melapor ke Polsek Banjarmasin Barat hilang satu unit kendaraan Honda jenis Scoopy Nopol DA 6205 ACO, warna Hitam Putih.

Kini Ahmad Khairani yang juga mantan suami Ida Susanti sendiri akan disidangkan kembali oleh majelis hakim pada Senin  10 Mei 2021 dengan menghadirkan keterangan saksi lagi. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.