10 Hari Kedepan ASN Tanbu Bakal Terima THR

0

MERUJUK Peraturan Menteri Keuangan, ASN di Kabupaten Tanah Bumbu akan mendapatkan THR. Sesuai arahan Presiden RI, maka THR sudah dapat diterima minimal 10 hari sebelum lebaran.

DIKATAKAN Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu DR H Ambo Sakka saat memimpin upacara terbatas, Senin (3/5/2021) di halaman kantor Bupati, Gunung Tinggi.

Menurut Sekda, kalau dianalisa hal demikian ada kolerasi yang signifikan dengan larangan mudik, dimana THR yang didapat sepatut dibelanjakan di daerah tempat bekerja khususnya wilayah Tanah Bumbu.

“Yang jelas uang itu akan beredar di Tanah Bumbu, disamping itu pihaknya sudah membuat edaran bagi ASN maupun non ASN dengan larangan Mudik. Kemarin kami sudah keluarkan edaran pada tanggal 24 April sampai 25 Mei 2021,” ujarnya.

Sekda menambahkan, dengan larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian. “Misalnya istri melahirkan. Bagi istri yang melahirkan silahkan, tapi jangan dibuat-buat atau ada alasan penting misalnya orang tua sakit dan bisa dibuktikan dan dibenarkan minimal ijin pejabat Esselon II,” ujar Sekda.

Sementara itu, usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Pj. Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santuan Bea Siswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.