Tak Penuhi Unsur Formil, Laporan Dugaan Politik Uang Dihentikan

0

BAWASLU Kota Banjarmasin kembali menghentikan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Sahbirin-Muhidin (BirinMu), jelang PSU 9 Juni 2021 mendatang.

PERKARA bernomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 itu dilayangkan oleh Muhammad Raziv Barokkah, yang diketahui selaku tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Terdapat 3 orang terlapor dalam perkara tersebut. Pertama, calon wakil gubernur Kalsel, H. Muhidin. Kedua, Ketua RT 02 Kelurahan Kelayan Tengah, Kumala. Dan yang terakhir seorang pria yang diduga sebagai tim sukses paslon BirinMu.

BACA: Beberapa Jam Jelang PSU, Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin Laporkan Dugaan Politik Uang

Di mana pria itu diduga turut membantu Kumala untuk membagikan uang di rumahnya. “Ya, benar (dihentikan, red),” ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar, Sabtu (1/5/2021) sore.

Menurutnya, laporan yang ditujukan kepada paslon BirinMu itu tak memenuhi unsur syarat formil. “Laporan dengan nomor 012/LP/PG/Kota/22.01/IV/2021 dengan pelapor Muhammad Raziv Barokkah tak dapat ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur formil,” kata Yasar.

Dia menegaskan, laporan tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal. “Guna melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.