Resmi SE Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah Keluar

1

PJ GUBENUR Provinsi Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meniadakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kalimantan Selatan. Tak hanya pelarangan mudik lebaran, namun SE No 065/1836/Dinkes/ Tahun 2021 tersebut juga mengatur upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah di Banua Bumi Lambung Mangkurat.

MUNCULNYA SE itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. SE Gubernur bagian implementasi dari SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Larangan mudik sementara ini berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara baik lintas Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Negara,” tulis SE tersebut.

BACA: Mudik Lebaran Ditiadakan, Kecuali Kawasan Aglomerasi

SE Gubernur Kalsel juga mengatur pelaku perjalanan dari luar Provinsi Kalsel  baik melalui laut dan/atau udara, wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dikeluarkan kabupaten/kota asal sebagai persyaratan utama.      “Namun syarat SIKM ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Kalsel,” tulis SE itu lagi.

Selain itu, perjalanan orang hanya dikecualikan bagi kendaraan yang melayani distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, dalam hal ini perjalanan dinas.

Bahkan, pengecualian untuk orang yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sedangkan pelaku perjalanan orang lintas kota, kabupaten, provinsi selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan. “Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” rinci SE tersebut. (jejakrekam)

Pencarian populer:Surat Edaran (SE) itu bernomor 065/1836/ Dinkes/Tahun 2021 Tentang Peniadaan
Penulis Asyikin
Editor Afdi Achmad
1 Komentar
  1. Udin berkata

    Membingungkan. Isi paragraf 3 & 5 bertentangan.

    Jaka langsung sambat aja nah, perjalanan antar kota dalam provinsi BOLEH ato KADA?

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.