Pemkab Tabalong Larang ASN dan Keluarga Mudik dan Keluar Daerah

0

PEMERINTAH Kabupaten Tabalong keluarkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya pada libur hari raya Idul Fitri 1442 H.

SURAT edaran yang ditandatangani oleh Bupati Tabalong sebagai tindak lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 08 tahun 2021 tanggal 7 April.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, SE ini agar SE ini efektif untuk mencegah ASN mudik atau bepergian keluar daerah, pihaknya meminta pada seluruh masyarakat untuk turut melakukan pengawasan.

“Agar SE ini efektif, kita perlu dukungan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan pada ASN dan keluarganya agar tidak mudik atau keluar daerah,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (29/4/2021).

Surat edaran ini ungkapnya efektif diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021kepada seluruh ASN dan keluarganya diligkungan Pemkab Tabalong.

ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendesak tambahnya harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh kepala SKPD masing – masing.

Selain tidak boleh mudik, ASN juga tidal boleh mengajukan cuti dan kepala SKPD juga tidak boleh memberikan izin cuti.

“Kecuali cuti melahirkan atau cuti dengan alasan penting, ASN tidak boleh mengajukan cuti pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” tegasnya.

Rusmadi berharap dengan adanya surat edaran ini dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Tabalong.

Karena dimusim libur ini tambahnya, Covid – 19 berpotensi meningkat karena perjalanan yang dilakukan dimasa pandemi.

“Saya harap seluruh ASN di Tabalong dapat mematuhi SE ini agar upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 ini dapat berhasil,” pungkasnya.(jejakrekam)  

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.