Eksepsi H Ansharuddin Ditolak, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

0

SIDANG pembacaan amar putusaan sela, perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin kembali digelar dipengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (29/04/2021).

DIDAMPINGI oleh Muhammad Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum, terdakwa H Ansharudin duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian baju batik lengan panjang, dan hukum Ansaruddin.

Putusaan, yang disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Aris Buwono Lenggang menyatakan bahwa pembacaan salinan putusan sela hanya yang dianggap terbaca sebab salinan setebal 40 halaman, sehingga majelis hakim membacakan hanya hal hal yang dianggap penting atau disampaikan dalam persidangan.

BACA: Didakwa Melakukan Penipuan, Tim Kuasa Hukum Ansharuddin Ajukan Eksepsi

Kata Aris Bawono yang membacakan ringkas salinan putusan sela, bahwa majelis hakim menolak eksepsi terdakwa H Ansharuddin, yang menyampaikan surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Majelis Hakim mengatakan mengapa pada saat pembacaan surat dakwaan sebelumnya tidak diajukan Praperadilan oleh terdakwa atau melalui kuasa hukum.

Semua isi dakwaan JPU sudah sesuai, dari beberapa alasan yang disampaikan atau yang dibacakan, berdasarkan pertimbangan hukum lainnya.

Atas putusan tersebut kuasa hukum H Ansharuddin dan JPU Fahrin Ambrulah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.