Bahas Layanan Publik, Ombudsman Kalsel Gelar Diskusi Tematik

0

SEJUMLAH upaya dalam memberikan pelayanan terhadap publik dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam memberikan pelayanan publik pada bidang sosial.

TERBARU pihaknya mengadakan Diskusi Tematik Pelayanan Publik dengan menghadirkan narasumber dari Bidang Pengembangan Data dan Informasi (PDIK) Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

“Untuk kedua kalinya pada tahun 2021 ini yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, setelah pada akhir Januari lalu yang melibatkan Anggota DPD RI Kalsel dan perwakilan jejaring “Dangsanak Ombudsman,” ungkap Kepala Perwakilan, Hadi Rahman di Aula Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Hadi menyampaikan dalam sambutannya, Diskusi Tematik ini merupakan salah satu rencana aksi yang dicanangkan dari Program Kerja Peningkatan Kapasitas Personal dan Kelembagaan.

“Jadi sudah seharusnya kita mempersiapkan diri lebih maju lagi dalam meningkatkan kapasitas,” tambahnya.

BACA : Triwulan I, Ombudsman Kalsel Terima 177 Akses Laporan Masyarakat

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Muhammad Firhansyah mengungkapkan Jaminan Sosial merupakan salah satu substansi yang akses masyarakatnya relatif tinggi pada tahun 2020 lalu, yaitu sebanyak 65 akses.

“Dengan jumlah tersebut, ini berarti substansi Jaminan Sosial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah substansi Agraria,” imbuhnya.

Dinas Sosial Banjarmasin mencatat jumlah akses layanan sosial dari masyarakat pengguna layanan di Kota Banjarmasin pada tahun 2020 dengan total tidak kurang dari 5.000 akses masyarakat. Layanan yang paling banyak di akses (>75% dari total akses masyarakat) yaitu Layanan Informasi Data Kepesertaan DTKS dan Program Bantuan Sosial (bansos).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu basis data milik pemerintah yang memuat informasi rumah tangga warga sangat miskin hingga rentan miskin. Data ini sangat penting karena menjadi sumber acuan utama dalam penentuan sasaran program bansos yang bersumber dari APBD maupun APBN. Proses distribusi bansos yang bersumber dari APBN misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada umumnya menggunakan DTKS sebagai data rujukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat miskin untuk terdaftar dalam DTKS.

Terkait hal tersebut, Rizma Try Sakti menerangkan bagaimana agar masyarakat miskin terdaftar di DTKS? Try Rizma kemudian menjelaskan alur DTKS yang menitikberatkan peranan dan pengawasan dari bawah hingga ke atas (bottom up).

“Yaitu aduan masyarakat yang mengetahui atau merupakan warga miskin yang disampaikan ke tingkat RT, agar pihak RT menyampaikan informasi tersebut ke kegiatan yang disebut Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau Musyawarah Desa (Musdes),” terangnya.

Rizma juga menjelaskan Muskel atau Musdes merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (atau Kelurahan).

“Pemutakhiran DTKS di tingkat RT merupakan salah satu hal strategis yang seharusnya dibahas pada Musdes/Muskel. Musyawarah Desa/Kelurahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” pungkasnya dalam diskusi.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.