Kemenkumham Kalsel Adakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership

0

DALAM rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru (28/04/2021).

KEGIATAN ini menekankan pentingnya mendaftarkan badan usaha berbadan hukum dan mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam mencegah pemanfatannya dalam hal yang melanggar hukum.

Kepala Bidang Hukum, Riswandi selaku ketua panitia, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan diseminasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan badan usaha berbadan hukum dan mengenali pemilik manfaat dari korporasi,” ucap Riswandi.

BACA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona WBK-WBBM

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto, menyampaikan beberapa hal, di antaranya terbitnya Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat atas korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Melalui regulasi tersebut Pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia,” ucapnya.

Sedangkan Ketua pengurus Wilayah Kalimantan Selatan Ikatan Notaris Indonesia, Raden Sukoco, menyampaikan terkait pengklasifikasian korporasi. Klasifikasi korporasi berdasarkan data pendirian korporasi, klasifikasi tersebut terbagi dalam biasa, sedang dan tinggi.
“Notaris wajib mengenali pengguna jasa, menyimpan data pengguna jasa dan membuat klasifikasi, Notaris bertindak menjadi pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) berdasarkan klasifikasinya,” ucap Sukoco.(jejakrekam)

Penulis asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.