Terkait Status Tersangka di SKCK Paslon Gubernur, Begini Penjelasan Polda Kalsel

0

DIREKTUR Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Romdhoni memberikan klarifikasi terkait beredarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu calon gubernur yang mengikuti Pilkada Kalsel 2020.

NUR Romdhoni membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administasi pencalonan kepala daerah.

“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan. Namun mengapa bisa tersebar, kita tidak mengetahui,” ungkapnya saat melakukan audiensi dengan LSM Pemuda Islam Indonesia (PII) di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu, Rabu (28/4/2021).

BACA : Forum Advokat Pengawal Demokrasi Desak Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Dituntaskan

Ia membenarkan, dalam SKCK tersebut dijabarkan bahwa calon yang mengikuti pilkada atas nama Denny Indrayana masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta. Kendati demikian, ia menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah.

“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pemuda Islam Kalsel, Muhammad Hasan mengatakan hal ini penting diketahui dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat.

Audien itu sendiri, dilakukan atas mediasi DPRD Kalsel. Sebab, sebelumnya LSM Pemuda Islam Kalsel akan turun ke jalan untuk berdemontrasi mempertanyakan hal tersebut. Namun, mengingat suasana bulan ramadhan maka dinilai lebih baik memberikan jawaban melalui audien hingga tak mengganggu suasa bulan ramadhan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/kombes-pol-nur-romdhoni/
Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.