Sabar Dulu, Bakeuda Banjarmasin Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Soal THR ASN

0

APARATUR Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mesti bersabar terlebih dahulu. Sebab, hingga hari ke-15 puasa, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat belum berani memastikan kapan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya).

KEPALA Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengaku belum mendapat intruksi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan. “Belum ada petunjuk lagi,” singkatnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Selasa (27/4/3021) siang.

BACA: Minta THR Jangan Dicicil, Aliansi Buruh Banua Desak Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

Berkaca pada tahun lalu, THR untuk ASN cair saat H-10 lebaran. Kendati demikian, Subhan kembali belum berani memastikan kapan THR tersebut bakal dicairkan. Entah di akhir April ini atau awal bulan depan. “Kita tidak bisa (memastikan) juga. Tergantung kesiapan pemerintah pusat,” ujarnya.

Subhan bilang total anggaran yang telah disiapkan untuk THR pada tahun lalu sebanyak Rp 15 miliar. Ia belum bisa memastikan total pasti anggaran THR untuk tahun ini. “Karena juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah pusat belum ada,” jelasnya.

BACA JUGA: Apindo Kalsel Himbau Pengusaha Taat Bayar THR

Sementara Kementrian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.

Ini sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dilansir dari CNNIndonesia.com terbitan Senin (26/04/2021), penetapan tanggal itu untuk hari cuti bersama dalam rangka lebaran. “Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.