Reklamasi Baru 18 Persen, Kontrak PKP2B Adaro Terancam Tak Bisa Diperpanjang

0

KOMISI III DPRD Tabalong menyampaikan usulan ke provinsi untuk meminta PT Adaro komitmen melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18%. Hal ini sesuai perjanjian. Sebab kontrak PKP2B mereka akan segera berakhir pada tahun 2022.

HAL tersebut disampaikan Wakil ketua Komisi III DPRD Tabalong Habib Muhammad Taupani Alkaff, kepada wartawan, usai konsultasi bersama Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, PT Adaro Indonesia di Tabalong baru melakukan kewajiban reklamasi galian bekas tambang yang hanya 18 %. Padahal, kontrak PKP2B berakhir pada tahun 2022.

BACA : Berubah Jadi Area Tambang, Kawasan Eks Transmigrasi Wonorejo Bersiap Digabung Dengan Desa Tetangga

“Kami dari daerah mengusul ke provinsi, minta pihak Adaro komitmen untuk melaksanakan reklamasi galian bekas tambang yang baru 18 % untuk segera diselesaikan sesuai dengan perjanjian,” kata Taupani.

Sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur pertambangan sebelum pengusulan perpanjangan kontrak kembali, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat syarat reklamasi 100 % lahan bekas galian tambang, kearifan lokal, dan kemaslahatan masyarakat.

“Kami minta dari kabupaten dan provinsi, ketika kontrak berakhir pihak PT Adaro wajib 100 % lakukan reklamasi bekas galian tambang. Bila belum terselesaikan maka perpanjangan kontrak belum bisa  terpenuhi,” tegasnya.

Kendati begitu, Habib Muhammad Taupani mengakui pihaknya masih belum memiliki data lengkap pasca tambang yang di lakukan PT Adaro Indonesia.

Adapun mengenai perpanjangan ijin meski kewenagan ada di pemerintah pusat sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, tapi kewenangan pusat akan tetap dikawal di daerah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memiliki wilayah didaerah.

BACA JUGA : Lubang Pasca Tambang Jadi ‘Destinasi Maut’, Walhi Kalsel Tuntut Perusahaan Bertanggungjawab

Ketua Komis III DPRD Tabalong H Supoyo mengatakan, sebelumnya pihak PT Adaro di kabupaten, pernah dipanggil mengenai reklamasi bekas galian tambang yang baru terlaksana 18% tersebut.

“PT Adaro, meminta waktu selama 3 tahun hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang 100 %. Namun kontrak PKP2B Adaro berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,” jelas supoyo

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, diminta tanggapan soal reklamasi, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab kata dia,  rombongan DPRD Tabalong dalam pertemuan tadi tak secara spesifik membahas soal reklamasi. Namun hanya meminta dukungan agar pemerintah pusat bisa bersikap prosedural dan berpegang pada ketentuan yang disudah ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin. “Komisi III akan mendukung setiap upaya yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” singkatnya.

BACA LAGI : 196 Lubang Bekas Tambang Batubara Belum Direklamasi

Dikonfirmasi terkait hal ini, PT Adaro melalui Community Relation & Mediation Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo mengatakan saat ini pihaknya  tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir

“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” jelas Djoko.

Menurut dia, PT Adaro merupakan perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.

Ia mengatkan, bagaimanapun proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melalukan penanaman disekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kalau void satu hektar  di konservasi di DAS dua hektar, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga sungai Barito karena transportasi batu bara  melalui sungai,” jelasnya.

Ia menyebut, bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini beroleh Proper Emas dari pemerintah. “Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:reklamasi adaro di 2021
Penulis Riza/Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.